Islam sebagai agama sempurna memiliki beragam aturan yang mengatur kehidupan manusia sehari-hari. Termasuk dalam perkara berpekaian, yang mana setiap muslim diharuskan untuk menutup aurat sesuai batas-batasnya.
Lalu sebenarnya seberapa batas bagi seorang muslimah dalam menutup auratnya? Bagaimana jika pakaian yang dikenakan tersingkap dan memperlihatkan sebagian auratnya? Lebih jelasnya mengenai hal ini, mari kita simak ulasan artikel di bawah ini.
Tanya :
Apa batasan “irkha`” yaitu mengulurkan busana wanita (jilbab) ketika keluar rumah? Banyak kasus akhwat ketika naik sepeda motor jilbabnya terangkat sehingga kakinya terlihat, apakah dia berdosa?
HN – Bogor
Jawab :
Busana Muslimah yang wajib dikenakan dalam kehidupan umum seperti di jalan, masjid, pasar, sekolah, kampus, dll, ada dua bagian; yaitu busana atas (al libas al a’la) dan busana bawah (al libas al asfal). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 44-45).
Busana atas adalah khimar (kerudung), yang secara salah kaprah disebut “jilbab”. Dalil wajibnya khimar firman Allah SWT (artinya), ”Dan hendaklah mereka [wanita Muslimah] menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (TQS An Nuur [24] : 31).
Adapun busana bawah, disebut jilbab, yaitu busana yang dipakai di atas baju rumah/semisal daster, yang longgar dan menutupi seluruh tubuh. (Al Mu’jam Al Wasith, 1/128). Dalil wajibnya jilbab firman Allah SWT (atinya), ”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS Al Ahzaab [33]: 59).
Batasan kerudung (khimar) adalah apa-apa yang menutupi seluruh kepala, seluruh leher, dan kerah baju hingga dada. (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 44-45). Jadi tak boleh kerudung masih menampakkan telinga atau leher, dan tak boleh pula kerudung dimasukkan ke dalam kerah baju sehingga dada tidak tertutupi oleh kerudung. Ini jelas menyalahi firman Allah SWT (artinya), ”Dan hendaklah mereka [wanita muslimah] menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (TQS An Nuur [24]: 31).
Adapun batasan jilbab (busana bawah) adalah sampai menutupi kedua kaki. Imam Taqiyuddin An Nabhani mengatakan bahwa syarat jilbab haruslah terulur sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki. Dalilnya adalah firman Allah SWT, ”Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” (TQS Al Ahzaab [33]: 59). Kata “yudniina” dalam ayat ini ditafsirkan “yurkhiina” yaitu mengulurkan jilbab sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki.
Penafsiran ini diperkuat dengan sabda Rasulullah SAW, ”Barangsiapa mengulurkan bajunya [melampaui mata kaki] karena sombong, Allah tak akan melihatnya pada Hari Kiamat. Ummu Salamah bertanya, ’Lalu apa yang harus diperbuat oleh para wanita dengan ujung-ujung baju mereka?’ Rasulullah SAW menjawab, ’Ulurkan sejengkal [dari lutut].’ Kata Ummu Salamah lagi,’Kalau begitu kaki-kaki mereka akan tersingkap.’ Rasulullah SAW menjawab, ’Mereka ulurkan sehasta, jangan menambah lagi.” (HR Tirmidzi).
Jadi jilbab secara ringkas adalah busana yang longgar yang terulur sampai ke bawah hingga menutupi kedua kaki (al tsaub al waasi’ al murkhiy ila asfalin hatta al qadamaini). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 46-47).
Lalu bagaimana akhwat yang ketika naik sepeda motor jilbabnya terangkat sehingga kakinya terlihat? Menurut kami, hukumnya tidak apa-apa dan tidak berdosa selama akhwat itu memenuhi tiga syarat berikut; pertama, akhwat tersebut tidak bermaksud tabarruj, yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan tubuh kepada laki-laki non mahram. Dalilnya adalah ayat yang melarang tabarruj (QS An Nuur [24] : 31 & 60).
Kedua, akhwat tersebut sudah mengenakan jilbab yang memenuhi standar syar’i, yakni menutupi kedua kaki pada saat dia mengenakan jilbab dalam kondisi biasa (tak naik sepeda motor). Dalil syarat kedua ini adalah dalil jilbab itu sendiri yaitu QS Al Ahzaab : 59.
Ketiga, akhwat tersebut menutupi kakinya dengan kaos kaki dan sepatu. Sebab kedua kaki termasuk aurat. Dalil syarat ketiga ini adalah hadits-hadits yang menjelaskan batasan aurat perempuan, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Kedua kaki tidak dikecualikan jadi termasuk aurat.
Sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya seorang wanita jika sudah haid, tidak layak dilihat daripadanya kecuali wajahnya dan dua tangannya hingga pergelangan tangan.” (HR Abu Dawud). (Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 42).
Wallahu a’lam.
Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Batas Busana Muslimah Bagian Bawah”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan alenia dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media.
Jazakumullah khair.
Catatan kaki:
Sumber : Tabloid MU edisi 107