Hukum Isbal bag-2

Tanya : Ustadz, apa hukumnya isbal (mengulurkan celana atau sarung) melampaui mata kaki bagi laki-laki? Jawab : Isbal artinya mengulurkan sesuatu (sarung, celana, dll) dari atas sampai ke bawah (permukaan tanah) melampaui …

Klik Membaca