Menjual Alat Presentasi Kepada Gereja, Bagaimana ? Hukumnya Menurut Islam

Islam sebagai agama sempurna yang menyelesaikan segala problematika kehidupan memiliki berbagai hukum-hukum yang mengatur segala aktifitas manusia. Salah satunya adalah hukum-hukum seputar jual-beli antar sesama manusia. Untuk lebih lengkapnya, mari kita simak artikel kali ini yang mengulas terkait salah satu kejadian dalam jual-beli yang berjudul asli “Menjual Alat Presentasi Kepada Gereja, Bagaimana ? Hukumnya Menurut Islam”.


Tanya :

Saya kebetulan seorang salesman sebuah perusahaan swasta nasional untuk penjualan peralatan presentasi seperti LCD Projector, OHP, Screen, Video Conference, dll. Pertanyaan saya adalah apa hukumnya menurut syariat, menjual peralatan tersebut ke sebuah gereja untuk dipakai keperluan peribadatan mereka? (Dede Sulaeman,  [email protected])

Jawab :

Haram hukumnya menjual peralatan presentasi kepada gereja untuk keperluan ibadah mereka. Dalil-dalil keharamannya adalah Al-Qur`an dan beberapa kaidah syariah.

Ilustrasi jual beli, sumber : islam.nu.or.id

Adapun dalil Al-Qur`an, adalah keumuman ayat yang mengharamkan perbuatan tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran. Menjual suatu peralatan untuk keperluan ibadah orang kafir termasuk tolong menolong dalam dosa. Firman Allah SWT (artinya) :

“dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan pelanggaran…” (QS Al-Ma`idah [5] : 2)

Berdasarkan dalil ayat tersebut (dan dalil-dalil lainnya), para fuqaha telah mengharamkan jual beli yang membawa kepada maksiat, termasuk menjual suatu barang kepada orang kafir yang akan digunakan untuk syiar agama mereka.

Sebagai contoh, dalam kitab At-Tabshirah karya Ibnu Farhun (Juz III hal. 147) para fuqaha mazhab Maliki mengatakan orang muslim dilarang menjual alat-alat perang kepada orang-orang yang memerangi kaum muslimin. Demikian pula dilarang menjual kayu kepada orang yang akan membuat salib, menjual rumah kepada orang yang akan menggunakannya sebagai gereja, dan menjual anggur kepada orang yang akan memerasnya menjadi khamr. (Lihat Said Hawwa, Al-Islam, (Jakarta : Gema Insani Press), 2004, hal. 555).

Dalam kitab Asy-Syarhul Kabir, karya Ad-Dardiri dan Ad-Dasuqi dijelaskan, “Menjual segala sesuatu yang diketahui bahwa orang yang membeli hendak memanfaatkannya untuk hal-hal yang dibolehkan, seperti menjual budak perempuan kepada orang yang suka berbuat kerusakan [zina], menjual tanah untuk dijadikan gereja… menjual kayu kepada orang yang akan membuatnya menjadi salib, menjual anggur kepada orang yang akan memerasnya menjadi khamr, dan menjual tembaga kepada orang yang akan membuatnya menjadi lonceng [gereja], hukumnya haram.” (Lihat Said Hawwa, Al-Islam, (Jakarta : Gema Insani Press), 2004, hal. 556).

Halal haram merupakan istilah status hukum dalam islam, sumber : islampos.com

Selain dalil al-Qur`an, beberapa kaidah syariah juga menunjukkan pengharaman segala jual beli yang akan membawa kepada maksiat. Di antaranya kaidah fiqih yang berbunyi :

Kullu ba’in a’aana ‘ala ma’shiyatin haram

“Segala jual beli yang mendukung/menolong kemaksiatan hukumnya haram.”

(Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm, 2000], hal. 1035, “Bab Tahriim Bai’ Al-‘Ashiir min man Yattakhidzuhu Khamran wa Kulli Bai’in ‘Ala Ma’shiyatin“, syarah hadits no. 2182 & 2183).

Berdasarkan kaidah tersebut, haram hukumnya menjual air perasaan buah kepada orang yang akan membuatnya menjadi kamr, dan sebagainya. Contoh-contoh lainnya dari aplikasi kaidah ini sudah kami sebutkan dalam kutipan-kutipan pendapat para fuqaha di atas.

Para fuqaha menjelaskan bahwa syarat penerapan kaidah tersebut adalah jika terdapat dugaan kuat (ghalabatuzh zhann) bahwa barang yang dibeli akan digunakan untuk kemaksiatan. (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1035-1036; lihat juga Imam Izzuddin bin Abdis Salam, Qawa’idul Ahkam fi Mashalih Al-Anam, (Beirut : Darul Kutub al-Ilmiyah), 1999, Juz I hal. 7, Bab “Fashlun fi Bayan Jalb Mashalih Ad-Darain wa Dar`i Mafasidihima ‘Ala Azh-Zhunnuun).

Kesimpulan

Berdasarkan uraian dalil-dalil syar’i di atas, jelaslah bahwa menjual peralatan presentasi kepada gereja untuk keperluan ibadah mereka adalah haram hukumnya menurut syara’. [ ]

Yogyakarta, 18 April 2007

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Terimakasih sudah berkenan menyimak tulisan yang berjudul “Menjual Alat Presentasi Kepada Gereja, Bagaimana ? Hukumnya Menurut Islam”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan link, gambar, featured image, perbaikan pada judul dan pemberian pembuka serta penutup. Jika dirasa tulisan ini bermanfaat, silahkan share ke berbagai platform social media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment