Hukum Penggunaan Organ Tubuh Buatan menurut Islam

Dunia kedokteran mengalami kemajuan yang luar biasa. Banyak teknik pengobatan modern yang ditemukan oleh manusia atas izin dari Nya. Salah satunya adalah penggunaan organ tubuh buatan, sperti kaki buatan, tangan palsu, jantung buatan dan lain-lain. Bagaimana hukum fikih Islam mengatur penggunaan organ buatan? Simak artikel pembahasan yang ada di bawah ini.


Soal:

Bolehkah menggunakan organ tubuh buatan bagi orang sakit yang organ tubuhnya tidak berfungsi normal?

Jawab:

Hukum tentang penggunaan atau pencabutan organ tubuh sintetis sebagai suatu sarana medis modern, tergantung pada pengetahuan mengenai hukum berobat itu sendiri, yakni apakah berobat itu wajib, mandub, mubah, atau makruh. Agar kita dapat menetapkan hukum berdasarkan bukti yang nyata, maka harus ditelusuri dalil-dalil yang ada dalam masalah berobat tersebut.

Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia menurunkan pula obat baginya.”

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah RA dari Nabi SAW, beliau bersabda :

“Setiap penyakit ada obatnya. Maka jika obat yang ada sesuai dengan penyakitnya, akan sembuhlah penyakit itu dengan seizin Allah.”

Dalam kitab Musnad Imam Ahmad terdapat hadits marfu’ dari Ibnu Mas’ud RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya  Allah Azza wa Jalla tidak menurunkan suatu penyakit, kecuali Dia turunkan pula obat untuknya. Orang yang mengetahuinya akan tahu dan orang yang tidak mengeta­huinya akan tidak tahu.”

Ketiga hadits di atas mengandung suatu pemberitahuan (ikhbar) bahwa Allah SWT telah menurunkan penyakit dan obatnya, bahwa setiap penyakit ada obatnya, bahwa obat bila sesuai dengan penyakitnya maka akan sembuhlah penyakit itu dengan seizin Allah, serta bahwa orang yang mengetahui perihal obat akan tahu dan orang yang tidak mengetahuinya akan tidak tahu.

Ketiga hadits di atas mengandung suatu petunjuk (irsy­ad) bahwa untuk setiap penyakit pasti ada obat yang dapat menyembuhkannya. Petunjuk ini dimaksudkan sebagai pendorong bagi aktivitas mencari obat yang akan dapat menyembuhkan suatu penyakit dengan seizin Allah SWT. Jadi, penyakit itu berasal dari Allah sebagaimana obat itu juga berasal dari Allah. Dan kesembuhan itu hakekatnya adalah karena izin-Nya, bukan karena obat itu sendiri. Allah SWT telah menetapkan adanya sifat menyembuhkan dalam obat, hanya jika obat itu berinteraksi dengan penyakit. Semua ini adalah petunjuk (irsyad), bukan suatu pewajiban (ijab).

Imam Ahmad meriwayatkan dari Anas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :

“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian !”

Imam Abu Dawud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Usamah bin Syuraik, dia berkata,“Aku pernah bersama Nabi, lalu datanglah orang-orang Arab Badui. Mereka berkata,’Wahai Rasulullah, bolehkah kami berobat ?’ Maka Nabi SAW menjawab :

“Ya. Hai hamba-hamba Allah, berobatlah kalian, sebab sesung­guhnya Allah Azza wa Jalla tidaklah menciptakan penyakit kecuali menciptakan pula obat baginya…”

Dalam hadits pertama, Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk berobat sedang dalam hadits kedua, Rasulullah memberi­kan jawaban kepada orang-orang Arab Badui dengan membolehkan berobat, serta menyampaikan suatu perintah kepada para hamba Allah agar berobat, karena Allah tidaklah menciptakan suatu penyakit keculai Dia ciptakan pula obatnya.

Seruan dalam dua hadits di atas adalah berbentuk perin­tah, sedang perintah itu hanya memberi makna adanya tuntu­tan, tidak memberi makna adanya kewajiban, kecuali jika perintah itu bersifat pasti (jazim). Adanya kepastian ini membutuhkan suatu indikasi (qarinah) yang menunjukkan adanya kepastian. Kenyataannya, dalam dua hadits di atas tidak ada satu indikasi pun yang menunjukkan makna wajib. Adapun ketiga hadits yang sebelumnya, hanyalah sekedar pemberita­huan dan petunjuk. Semua ini berarti bahwa tuntutan berobat dalam dua hadits di atas bukanlah perintah yang sifatnya wajib.

Hukum Penggunaan Organ Tubuh Buatan menurut Islam
Ilustrasi ambulan, sumber unsplash

Selain itu, ada hadits-hadits lain yang menunjukkan bolehnya tidak berobat, yang menafikan perintah ke arah wajib pada dua hadits di atas. Imam Muslim meriwayatkan dari ‘Imran bin Hushain RA, bahwasanya Nabi SAW bersabda :

“Akan masuk surga dari kalangan umatku tujuh puluh ribu orang tanpa hisab.” Para shahabat bertanya,”Siapakah mereka itu wahai Rasulullah ?” Rasulullah menjawab,”Mereka itu adalah orang-orang yang tidak menggunakan dengan ruqyah (berobat dengan do’a-do’a), tidak bertathayyur (menyalahkan sesuatu pihak lain bila terkena kesialan/musibah), dan tidak menggunakan kay (berobat dengan menempelkan besi panas pada penyakit). Dan kepada Tuhan merekalah orang-orang itu berta­wakkal.”

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia berkata :

“Perempuan hitam ini pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata,’Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan dan sering tersingkap auratku (saat aku kambuh). Berdo’alah kepada Allah untuk kesembuhanku !’ Nabi SAW berkata,’Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.’ Perempuan itu berkata,’Baiklah, aku akan bersabar,’ lalu dia berkata lagi,’Sesungguhnya auratku sering tersingkap (saat ayanku kambuh), maka berdo’alah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.’ Maka Nabi lalu berdo’a untuknya.”

Dua hadits ini menunjukkan bolehnya tidak berobat. Pada hadits pertama, Rasulullah menerangkan sifat orang-orang yang akan masuk surga tanpa hisab, bahwa mereka itu tidak menggunakan ruqyah dan kay, yaitu maksudnya tidak berobat. Bahkan mereka menyerahkan segala sesuatunya kepada Tuhan mereka, seraya bertawakkal kepada-Nya dalam seluruh urusan mereka. Ruqyah dan kay termasuk dalam upaya pengobatan. Rasulullah SAW sendiri telah mendorong pengobatan dengan ruqyah, dan Jibril pernah mengobati beliau dengan ruqyah. Demikian pula Rasulullah SAW telah bersabda :

“Kesembuhan itu ada dalam tiga perkara; sayatan pembekaman, minum madu, dan kay dengan api. Dan aku melarang umatku untuk berobat dengan kay.” (HR. Bukhari, dari Ibnu Abbas RA)

Pada hadits kedua, Rasulullah memberikan pilihan kepada seorang perempuan hitam; memilih bersabar terhadap penyakit ayan yang dideritanya dan dia mendapat surga, ataukah memi­lih upaya Rasulullah SAW yang berdo’a kepada Allah agar Allah menyembuhkan penyakit ayannya. Semua ini menunjukkan bolehnya tidak berobat.

Dengan demikian, dua hadits ini telah memalingkan perintah untuk berobat –yakni dalam jawaban Rasulullah kepada orang-orang Arab Badui dan dalam hadits sebelumnya– dari pengertian ke arah hukum wajib. Namun karena adanya penekanan yang kuat  dari Rasulullah SAW untuk berobat, maka kesimpulannya perintah untuk berobat yang terdapat dalam hadits-hadits itu hukumnya adalah sunnah (mandub).

Jika kita telah mengetahui bahwa hukum berobat adalah sunnah, maka mudahlah bagi kita untuk menentukan hukum penggunaan organ tubuh buatan dalam dunia medis modern kini. Jadi hukumnya adalah hukum berobat, yaitu sunnah, khususnya bagi orang tertentu yang menurut penilaian dokter harus memasang organ buatan tertentu pada tubuhnya.

Praktek Pengobatan Alternatif
Ilustrasi obat tradisional, sumber unsplash

Dan selama hukum penggunaan organ buatan itu mandub, maka mempertahankan keberadaannya dalam keadaan aktif pada tubuh orang yang memasangnya –hingga organ-organ vitalnya mati–, hukumnya tidak wajib. Sebab hukum dasar penggunaan organ buatan tersebut memang tidak wajib. Dan jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati batang otaknya, maka mereka berhak menghentikan aktivitas organ-organ buatan tersebut dan mencabutnya dari tubuh pasien. Ini karena kematian batang otak mengindikasikan ketidakmungkinan adanya kehidupan lagi pada pasien. Adanya sebagian organ tubuh vital lainnya yang masih berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien tersebut, karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi.

Berdasarkan penjelasan ini, maka hukum penggunaan organ tubuh buatan adalah sunnah, terutama bagi orang-orang ter­tentu yang dinilai dokter harus memasangnya. Sedangkan hukum melepas organ buatan tersebut –setelah matinya batang otak– adalah boleh dan tidak haram bagi dokter. Jadi sete­lah mencabut organ buatan itu dari pasien, dokter tidak dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai pertanggun­gan jawab mengenai tindakannya tersebut.

Jawaban dikutip dari :

Abdul Qadim Zallum

Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh, Naqlul A’dlaa’, Al Ijhadl, Athfaalul Anabib, Ajhizatul In’asy Ath Thibbiyah, Al Hayah wal Maut

Penerbit      :  Darul Ummah, Beirut, Libanon, Cetakan I, 1418/1997, 48 hal.

Penerjemah     : Sigit Purnawan Jati, S.Si.

Penyunting      : Muhammad Shiddiq Al Jawi


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul asli “Penggunaan Organ Tubuh Buatan”. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar, link, dan perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair.

Leave a Comment