Perompakan atau pembegalan dalam kehidupan saat ini sering kita dengar di berita. Hal tersebut wajar terjadi karena sistem kehidupan kapitalisme menciptakan jurang yang semakin lebar antara yang kaya dan yang miskin. Yang dirampok pun bermacam-macam, mulai dari tas hingga mobil rental. Maka tak heran jika di Jogja, para pengusaha sewa mobil Jogja dan juga didaerah lain di Indonesia memasang GPS untuk mengetahui posisi mobil mereka. Seperti apa sebenarnya hukuman bagi perampok dalam Islam? Simak penjelasan artikel yang ada di bawah ini hingga akhir.
Soal:
Angka kriminalitas di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang sering terjadi adalah perampokan. Bagaimana hukum Islam dalam masalah ini ?
Jawab:
Sanksi Bagi Perompak (Hirabah)
Oleh: Syamsuddin Ramadhan al-Nawiy
Hirabah adalah keluarnya sekelompok bersenjata di daerah Islam dan melakukan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, merusak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlaq, dan ketertiban umum, baik dari kalangan muslim, maupun kafir (dzimmiy maupun harbiy). (Sayyid Sabbiq, Fiqh Sunnah, bab Hirabah). Termasuk dalam hirabah, adalah kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sindikat, mafia, triad,dan lain-lain. Misalnya, sindikat pencurian anak, mafia perampok bank dan rumah-rumah, sindikat para pembunuh pembayaran, tawuran massal, dan lain-lain. Hirabah berasal dari kata ‘harb’ (peperangan).
Para ‘ulama sepakat bahwa tindakan hirabah termasuk dosa besar yang layak dikenai sanksi hadd. Hukum hirabah dibunuh, disalib, atau dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, atau dibuang dari negerinya. Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka memperoleh siksaan yang berat.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 33).
Ayat ini turun berkenaan dengan hirabah, baik yang dilakukan oleh orang-orang muslim maupun kafir. Sebab, ayat itu berbentuk umum. Tidak ada dalil yang mengkhususkan bahwa hukuman itu khusus hanya untuk kaum muslimin. Lanjutan ayat tersebut adalah sebagai berikut:
“Kecuali orang-orang yang bertaubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 34).
Lanjutan ayat ini tidak menunjukkan kekhususan hukum hirabah bagi kaum muslimin. Sebab, ‘taubat’ dalam ayat ini maksudnya adalah taubat dari hirabah, baik yang dilakukan oleh kaum muslimin maupun orang-orang kafir. Hal ini diperkuat dengan sebab turun ayat; yakni apa yang dilakukan oleh kaum Urniyyin. Mereka murtad dari Islam, kemudian membunuh penggembala onta, dan merampok onta-ontanya, lalu melarikan diri. Setelah mereka tertangkap —sebelum bertaubat—, Rasulullah Saw memerintah untuk memotong tangan dan kaki mereka, mencongkel mata mereka, dan membiarkan mereka di pinggiran Harrah, sampai mereka mati. Selanjutnya, —menurut Anas—, turunlah ayat ini. (lihat. ‘Abdurrahman Maliki, Nidzam al-‘Uqubaat, hal.75-76).
Imam Abu Daud dan Nasaiy juga mengetengahkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas, “Sekumpulan orang merampas onta Rasulullah Saw, kemudian mereka murtad dari Islam, membunuh penggembala onta Rasulullah Saw yang mukmin, kemudian beliau mengutus untuk mengikuti jejak mereka. Akhirnya mereka tertangkap, kemudian tangan dan kaki mereka dipotong, dan biji matanya dicongkel.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Lalu turunlah ayat ini (Qs. al-Maa’idah [5]: 33).”
Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa Qs. al-Maa’idah [5]: 33 itu bersifat umum, mencakup kaum muslim maupun orang-orang kafir.
Hukum Hirabah Dan Cara Menjatuhkan Sanksi Hirabah
Hukum hirabah dan tata cara menjatuhkannya telah disebut di dalam al-Qur’an al-karim. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan RasulNya dan membuat kerusakan di muka bumi, tidak lain mereka itu dibunuh, atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya); yang demikian itu adalah sebagai suatu penghinaan untuk mereka di dunia. Dan di akherat mereka memperoleh siksaan yang berat.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 33).
Atas dasar itu, hukuman bagi orang yang melakukan tindak hirabah adalah (1) dibunuh, (2) disalib, (3) dipotong tangan dan kakinya bersilangan, (4) dibuang dari negeri tempat kediamannya (deportasi). ‘Ulama berbeda pendapat mengenai mengenai pengertian lafadz ‘au’ (atau) pada ayat itu. Apakah kata ‘au’ pada ayat di atas bermakna takhyiir (pilihan), atau tanwi’ (perincian). Pendapat yang menyatakan, bahwa “au” pada ayat tersebut adalah takhyiir, didasarkan pada argumentasi, “Bahwa secara bahasa huruf au (pada ayat tersebut) berfaedah pada takhyiir, sebab, mereka tidak menjumpai nash-nash lain yang merincinya.” Pendapat ini diikuti oleh Abu Tsaur, Malik, Said bin Musayyab, ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz, Muhajid, al-Dlahak, dan Nakha’iy. Berdasarkan penafsiran ini, seorang hakim bisa memilih salah sanksi, dari empat sanksi itu bagi muharibiin.

Pendapat kedua menyatakan, bahwa, lafadz ‘au’ pada ayat tersebut berfaedah kepada tanwi’ al-hukum (perincian hukum). Mereka mengetengahkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas yang terdapat dalam musnad Syafi’iy, mengenai muharibiin, “Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka dibunuh dan disalib; jika mereka membunuh namun tidak merampas harta, mereka dibunuh dan tidak disalib; jika mereka merampas harta namun tidak membunuh, maka, tangan dan kakinya dipotong bersilangan; jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, dibuang dari negerinya.”
Pendapat kedua adalah pendapat yang lebih tepat. Pendapat ini dipegang oleh Imam Syaifi’iy, Abu Hanifah, dan Imam Ahmad dalam satu riwayat. Perompak dan penyamun di jalan sering melakukan dua atau lebih tindak kejahatan. Tindakan atas dua kejahatan atau lebih tidak bisa dijatuhi sanksi dengan jalan memilih (takhyiir) salah satu dari sanksi hirabah, namun harus dirinci sesuai dengan tindak kejahatan yang mereka lakukan. Allah SWT telah berfirman:
“Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa.” (Qs. asy-Syuura [42]: 40).
Walhasil, cara menjatuhkan sanksi bagi muharibiin adalah dengan merinci terlebih dahulu tindak kejahatan mereka, sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas; yakni, “Jika mereka membunuh dan merampas harta benda, maka dibunuh dan disalib; jika mereka membunuh namun tidak merampas harta, mereka dibunuh dan tidak disalib; jika mereka merampas harta namun tidak membunuh, maka, tangan dan kakinya dipotong bersilangan; jika mereka melakukan teror dan tidak merampas harta, dibuang dari negerinya.”
Penyaliban bagi muharibiin dilakukan setelah dilakukan pembunuhan. Artinya, setelah mereka dibunuh baru disalib, agar masyarakat mengetahui bahwa ia telah mati.
Inilah sanksi bagi muharibiin. Mereka dijatuhi sanksi sesuai dengan kejahatan yang mereka lakukan. Kejahatan yang menyebabkan mereka dikenai hukuman had, bagi muharibiin, terbatas pada tiga hal, yakni membunuh, merampas harta, dan membuat teror di jalan. Jika mereka tidak melakukan tiga pelanggaran di atas, mereka tidak dikenai sanksi had —yakni dibunuh, dipotong tangan dan kakinya bersilangan disalib, dan dibuang. Sebab, sanksi had telah ditetapkan secara sharih oleh nash. Oleh karena itu, bila mereka tidak melakukan tiga pelanggaran di atas (membunuh, merampas harta, dan membuat teror di jalan), maka mereka tidak dikenai sanksi dari empat sanksi had di atas. Akan tetapi, mereka akan dikenai sanksi jika melakukan penganiayaan terhadap jiwa, dimana hal ini masuk dalam bab jinayat.
Realitas Hirabah
Sanksi had bagi muharibiin akan dijatuhkan bila tindakan mereka telah mencerminkan realitas hirabah. Adapun syarat-syarat yang bisa menetapkan, bahwa suatu tindakan disebut tindakan hirabah ada tiga syarat.

Pertama, lokasi hirabah yang dilakukan oleh pelakunya harus di tempat yang jauh dari tempat keramaian. Semisal di padang rumput yang jauh, di gunung, atau tempat yang sangat jauh dari lokasi penduduk. Jika tindakan itu dilakukan di tempat keramaian, maka namanya bukan tindak hirabah, akan tetapi perampasan biasa. Sebab yang disebut dengan hirabah adalah penyamunan, atau perampokan yang dilakukan di jalan-jalan. Akan tetapi, bila mereka melakukan tindakan pembunuhan, perampasan harta, dan teror di tempat-tempat keramaian, maka tindakan mereka dianggap sebagai hirabah dan berhak dijatuhi sanksi had. Ini adalah pendapat mayoritas ‘ulama Fiqh, Abu Hanifah, Abu Tsaur, dan lain-lain.
Kedua, pelaku membawa senjata yang dapat digunakan untuk membunuh, semisal, pedang, senapan, golok, dan lain-lain. Jika mereka tidak membawa senjata, atau bersenjatakan alat-alat yang —pada ghalibnya— tidak bisa digunakan untuk membunuh, seperti, tongkat, cambuk, dan lain-lain, maka tindakan mereka tidak disebut dengan hirabah.
Ketiga, dilakukan dengan terang-terangan. Mereka merampas harta dengan paksa dan terang-terangan, dan memiliki markas. Jika mereka mengambil harta dengan cara sembunyi-sembunyi mereka disebut suraaq (pencuri-pencuri). Jika mereka merampas kemudian melarikan diri, mereka disebut penjambret.
Jika tiga syarat ini tidak terpenuhi, maka tindakan itu tidak disebut sebagai hirabah. Apabila pelaku hirabah (muharibiin) bertaubat sebelum mereka tertangkap, taubat mereka diterima. Mereka juga tidak dikenai sanksi had. Akan tetapi, ia harus menunaikan hak-hak orang yang mereka dzalimi, atau hak-hak anak Adam (huquq al-adamiyyin). Ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Kecuali orang-orang yang bertaubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 34).
Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul asli “Sanksi Bagi Perampok”. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar, link, serta perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair