Hukum Investasi Asing Menurut Islam, Keharaman + Dalilnya

Istilah investasi asing sering terdengar dalam benak kita. Baik melalui radio, televisi maupun koran. Sebagai seorang muslim, untuk menilai baik buruknya sesuatu seyogyanya dengan standar syariah. Termasuk juga untuk menilai investasi atau penanaman modal asing (PMA). Nah, seperti apa hukum islam tentang penanaman modal asing. Silahkan simak pandangan yang tertuang dalam artikel di bawah ini.


Soal:

Apakah investasi asing diperbolehkan dalam sistem Islam ?

Jawab :

Sesungguhnya fikroh membuka Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bagian tak terpisahkan dari konspirasi untuk menguras kekayaan kaum muslimin, dan ini termasuk cara keji untuk merampas kekayaan kaum muslimin. Fikroh PMA bukan lahir dari krisis ekonomi di negeri ini (Kuwait-pen) dan bukan pula solusi baru hasil temuan kita terhadap permasalahan baru yang melanda perekonomian kita. Begitu juga bukan hasil pemikiran kita yang bersandar kepada keyakinan dan pandangan (hidup) khusus kita. Juga bukan uslub yang mengungkapkan keinginan kita yang sebenarnya dalam mengubah perekonomian kita. Sebaliknya ia merupakan fikroh dan cara lama AS yang dimulai dengan nota kesepakatan umum untuk tarif dan perdagangan (GATT) dan propaganda liberalisasi perdagangan internasional. Ini merupakan salah satu cara AS untuk membuka pasar-pasar internasional bagi perusahaan-perusahaan multinasionalnya dan untuk mendominasi kekayaan dunia. Dan fenomena ini sudah ada sebelum runtuhnya Uni Soviet.

Hanya saja uslub ini sulit diterapkan tatkala AS memiliki saingan dalam percaturan politik internasional sekaligus lawan dalam penguasaan kepentingan dalam kancah internasional. Dengan runtuhnya Uni Soviet maka terbukalah pentas internasional bagi AS, sehingga segera saja AS mempropagandakan tata dunia baru dan mulai berupaya menghidupkan berbagai lembaga maupun perjanjian internasional yang memudahkannya membuka pasar-pasar internasional bagi para investor AS serta menghilangkan batas-batas/penghalang demarkasi yang ditetapkan banyak negara untuk melindungi produk dalam negerinya. Dalam waktu yang bersamaan AS tidak lupa membuat perundang-undangan untuk mencegah masuknya penanaman modal asing bagi pasar-pasarnya sendiri, dan menetapkan berbagai rintangan demarkasi untuk melindungi produk dalam negeri AS. Bukti terbaik betapa keji dan berbahayanya cara ini adalah bangkitnya protes internal terhadap konferensi Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang berlangsung di kota Seatle baru-baru ini.

Inilah hakekat fikroh pembukaan pasar bagi Penanaman Modal Asing. Apa yang digariskan dalam perundang-undangan, pemberian jaminan dan kemudahan bagi investor dan investasi asing merupakan bentuk ketundukan dan jawaban penguasa Kuwait terhadap tekanan AS. Sesungguhnya pernyataan AS itu sendiri bertentangan. Dengan cara yang tidak santun AS amat berambisi dengan meminta Kuwait agar segera membuat perundang-undangan yang memunculkan kontrak karya jangka panjang dan peluang ekonomi yang kondusif bagi masuknya investor asing. Diantaranya adalah surat yang dikirim AS kepada negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk (GOCC) yang dikenal dengan nama surat putih pada awal tahun 1995. Dalam surat itu AS menjelaskan hambatan-hambatan yang ada pada liberalisasi investasi negara-negara anggota Dewan Kerjasama Teluk, dan memandangnya sebagai penghalang yang dapat mengurangi kesempatan investasi. Begitu pula apa yang diucapkan oleh John Kaliski (salah seorang penasehat departemen perdagangan AS) pada bulan Desember 1995 di kedutaan AS yang menyebutkan bahwa dia telah menyampaikan kepada para pemimpin Kuwait tentang keinginan negaranya, yaitu tentang pentingnya membuat undang-undang dan peraturan (di Kuwait) yang memberi peluang kepada investor asing untuk mengurus secara terus-menerus berbagai aktivitas pengembangan perdagangan.

Hukum Investasi Asing Menurut Islam, Keharaman + Dalinnya
Ilustrasi artikel investasi asing, sumber unsplash

Juga apa yang ditekankan oleh Dubes AS dalam konferensi pers yang diadakan pada bulan November 1999 dengan mengatakan: “Dalam dua tahun yang saya lalui di sini, saya mendorong Kuwait dengan kekuatan pandangan ke depan dan menentukan bagaimana caranya agar Kuwait dapat bergabung dengan perekonomian dunia yang dapat mendatangkan manfaat bagi Kuwait.” Propaganda terhadap fikroh pembukaan pasar bagi para investor asing (selama pertemuan para investor asing yang akan berlangsung di Kuwait antara tanggal 5 sampai 24 Februari 2000 dan yang sejenisnya) merupakan pengakuan terhadap pemutarbalikan fakta dan penyesatan kaum muslimin, sehingga Kuwait menerima begitu saja tanpa menyadari adanya konspirasi, dan tanpa memahami upaya-upaya penentangan terhadap mereka secara halus.

Para penguasa dan kroninya telah menggambarkan kepada kita bahwa pembukaan pasar bagi investor asing merupakan kepentingan politis dalam rangka memasuki abad 21, dan telah menjadi kebutuhan ekonomi untuk pengembangan pasar sekaligus solusi tepat bagi pembukaan lapangan kerja untuk buruh yang menganggur. Sayang hasilnya ternyata bertolak belakang, karena tujuan di balik pembukaan pasar bagi investor asing sama sekali tidak ada kaitannya dengan penyelesaian problema (ekonomi) kita dan tidak mencapai kepentingan kita. Sebaliknya justru hanya menancapkan dominasi kapitalis AS atas kekayaan minyak kita saja. Apakah ditemukan didalam gurun pasir ini sesuatu selain minyak yang mendapat perhatian ekonomis begitu getol selain minyak?!

Inilah realitas konspirasi itu. Secara ringkas cengkeraman kafir AS terhadap kekayaan minyak kaum muslimin di negeri ini hanya menghasilkan dominasi politis AS, terutama setelah AS menancapkan dominasi militernya (di wilayah Teluk-pen). Dengan demikian tidak boleh (kaum muslimin) membuka pasar bagi investor asing kafir. Sebab hal ini menyebabkan makin kuatnya cengkeraman atas kaum muslimin. Padahal semua perkara yang menyebabkan adanya cengkeraman dominasi kafir terhadap kaum muslimin haram secara syar’i, berdasarkan firman Allah SWT:

…… dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir (untuk mengalahkan) orang-orang yang beriman.” (Qs. an-Nisaa’ [4]: 141).

baik itu dilakukan oleh penguasa dengan menempatkan bangsa kafir di tengah-tengah kaum muslimin melalui kekuatan militer dan tekanan, atau mendukung kroni penguasa yang membenarkan tindakan itu dengan cara membuat undang-undang (melalui Parlemen) yang menempatkan posisi kaum kafir di tengah-tengah kaum muslimin dengan dalih demokrasi dan suara mayoritas. Demikian pula diharamkan atas muslim manapun membantu mereka mencapai keinginannya dengan propaganda atau menyuarakan perkara itu, baik melalui lisan, tulisan, ataupun tindakan. Hal ini berdasarkan pada firman Allah SWT:

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang dzalim, yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tidak mempunyai seorang pelindungpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Qs. Huud [11]: 113).

Demikian pula sabda Rasulullah Saw dalam riwayat Imam Ahmad dari Khabab bin al Arts yang menyatakan:

“Saya duduk di depan pintu Rasulullah menunggu beliau keluar untuk menunaikan sholat dhuhur. Ketika beliau keluar menemui kami, seraya bersabda: ‘Dengarkanlah!’ Kamipun menjawab: ‘Kami mendengar’ Beliau bersabda lagi: “Sungguh akan ada para penguasa yang menguasai kalian, maka janganlah kalian menolong mereka dalam kedzaliman mereka, dan janganlah membenarkan kedustaan mereka, sebab barang siapa menolong mereka dalam kedzaliman mereka dan membenarkan kedustaan mereka niscaya ia tidak akan pernah masuk telaga al-haudl (di surga).’

Masalah Waris dan Hukum Mewakafkan Harta Waris sebagai Kaffarat (penebus dosa) bagi Sang Mayat
Ilustrasi Harta, sumber unsplash

Sesungguhnya pembukaan pasar bagi investasi asing sangat berlainan dengan perdagangan timbal-balik, yang dilakukan antar berbagai negara dalam ekspor-impor barang maupun jasa. Perkara ini (ekspor/impor) tidak menyebabkan dominasi tertentu selama mengikuti hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengannya. Adapun pembukaan pasar bagi investor asing haram secara syar’i dilihat dari segi cengkeraman dominasi politis dan ekonomis terhadap negeri-negeri dan harta kekayaan kaum muslimin. Kami benar-benar memahami bahwa krisis ekonomi di negeri ini penyebabnya bukanlah kekurangan modal.

Dalam laporan yang dikeluarkan oleh lembaga Fetz Eibka tercantum bahwa simpanan Kuwait di luar negeri melebihi US$187 miliar. Demikian pula kemampuan produksi minyak tidak dapat dianggap sebagai penyebab problematika ekonomi. Sebab Kuwait memiliki kemampuan untuk meningkatkan produksi minyaknya sampai 3 juta barrel/hari. Jadi penyebab problematika ekonomi itu tidak lain adalah sistem ekonomi kapitalis kafir yang diterapkan pada kita dan kelemahan sistem itu dalam menyelesaikan problematika ekonomi. Kelemahan sistem ekonomi Kapitalis itulah yang menjadi problematika sebenarnya. Ini dilihat dari satu sisi. Dari sisi lain, penguasa memang sengaja menciptakan krisis-krisis ekonomi mengikuti politik ekonomi bebas untuk mempersiapkan hidangan bagi masuknya kaum kafir dan dominasinya atas kaum muslimin agar kita hanya memiliki satu pilihan, yaitu menerima apa saja pemecahan yang disodorkan orang kafir atau tetap berada dalam krisis ekonomi buatan selamanya.

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kita untuk menghukumi dengan apa yang diturunkanNya saja dengan jalan menegakkan Khilafah Rasyidah, menyatukan seluruh negeri-negeri kaum muslimin di bawah panji Khalifah yang satu serta menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia melalui dakwah dan jihad. Pada waktu kita berhasil mencapai hal itu, maka sungguh seluruh problematika kaum muslimin, baik politik, ekonomi, maupun sosial akan dapat memperoleh pemecahan yang luhur. Dan akan dijumpai ditengah-tengah umat kelapangan ekonomi, ketentraman, dan keamanan. Oleh karena itu sambutlah seruan Allah wahai kaum muslimin.

Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyeru kamu untuk sesuatu yang memberi kehidupan.” (Qs. al-Anfaal [8]: 24).

[Nasyroh Hizbut Tahrir, Wilayah Kuwait]

Sumber hayatulislam.net


Terimakasih sudah menyimak artikel yang yang berjudul asli “Syara’ Tidak Membolehkan Membuka Penanaman Modal Asing (PMA)” sampai akhir. Kami dari anaksholeh.net menambahkan gambar, link, serta perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa bermanfaat untuk umat, silahkan share diberbagai platform sosial media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment