Bisnis Tiga Orang dalam Satu Usaha, Bagaimana Bagi Hasilnya?

Pertanyaan :

Salam untuk tim konsultasi,

Belum lama ini saya (dan 2 orang lainnya) mendirikan usaha dalam bidang konveksi dalam skala UKM (Rp.25-35 juta/modal). Bermula dari ajakan seseorang sebutlah A kepada saudara saya sebutlah B dan juga saya untuk mendirikan usaha konveksi tersebut, dimana B dan saya sebagai pemodal uang dan juga property alat produksi dan A bertindak sebagai pengelola usaha, dimana A sebelumnya sudah memiliki banyak langganan tetap dan sudah lama dalam bisnis ini.

Dimana kemudian saya memenuhi setengah dari modal. Kami sepakat menjadikan usaha tersebut sebagai usaha bersama dalam sistem bagi hasil.

Pertanyaan saya adalah :

  1. Berapa prosentase keuntungan bagi masing-masing pihak? (menurut A 50:50, A sbg pengelola B&C sbg pemodal, tetapi saya merasa itu tidak adil/proposional bagaimana pendapat tim?)
  2. Bagaimana dengan pengembalian modal apakah dipotong dari profit sebelum dibagi dua pengelola & pemodal?
  3. Bagaimana dengan status modal awal (uang dan alat produksi) setelah balik modal apakah tetap milik pemodal atau menjadi milik bertiga, atau bagaimana ke depannya?
  4. Dalam pembicaraan, A menginginkan suatu saat dia juga ikut sebagai pemilik usaha/modal, lalu bagaimana prosedurnya dan bagaimana dengan prosentase keuntungannya ke depan?

Sampai saat ini kami belum mencapai kata sepakat mengenai hal ini, sedangkan proses produksi sudah berjalan walaupun sampai hari ini belum menghasilkan (perkiraan 3-7 hari ke depan sudah mulai ada pemasukan dari pembayaran pesanan), oleh karena itu kami mohon bantuan segera kepada Tim Konsultasi mengenai masalah ini.

Atas bantuannya saya ucapkan banyak terima kasih

19 Feb 2007

dyan putera <[email protected]>

Jawaban :

Sebelum fokus pada permasalahan saudara, marilah sebelumnya kita ingat kembali macam-macam kerja sama bisnis (syirkah) dalam Islam.

Pengertian Syirkah

Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il mâdhi), yasyraku (fi’il mudhâri’), syarikan/syirkatan/syarikatan (mashdar/kata dasar); artinya menjadi sekutu atau serikat (Kamus Al-Munawwir, hlm. 765). Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, boleh juga dibaca syarikah. Akan tetapi, menurut Al-Jaziri dalam Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba’ah, 3/58, dibaca syirkah lebih fasih (afshah).

Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya (An-Nabhani, 1990: 146). Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan (An-Nabhani, 1990: 146).

Hukum Dan Rukun Syirkah

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu: (1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (2) obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).

Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

Ilustrasi kerjasama bisnis, sumber unsplash @helloquence
Ilustrasi kerjasama bisnis, sumber unsplash @helloquence

Macam-Macam Syirkah

Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

Syirkah Inân

Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah ‘Abdan

Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].

Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah Mudhârabah

Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

Syirkah Wujûh

Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).

Ilustrasi pembagian keuntungan bisnis
Ilustrasi pembagian keuntungan bisnis

Syirkah Mufâwadhah

Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.

Masalah Bisnis Anda Bertiga

Berdasarkan keterangan saudara, maka bentuk usaha yang anda bertiga lakukan termasuk kategori syirkah mudhrarabah. Dalam hal ini anda dan saudara anda sebagai pemilik modal dan A sebagai pengelola usaha. Anda dan saudara anda hanya ikut dalam penyertaan modal, sementara usaha sepenuhnya dilakukan oleh A sebagai pengelola usaha. Anda berdua sebagai pemilik modal tidak diperkenankan untuk turut campur dalam pengelolaan usaha. Kalau hal itu memang dijadikan syarat, maka syarat tersebut tidak sah. Apabila ada untung, maka keuntungan dibagi untuk dua pihak (pemodal dan pengelola) sesuai kesepakatan sebelumnya. Sementara itu, apabila usaha merugi, maka kerugian hanya ditanggung oleh pihak pemodal, yaitu anda dan saudara anda. Si A sebagai pengelola tidak ikut menanggung kerugian, kecuali jika kerugian disebabkan oleh kelalaian A.

Mengenai pembagian keuntungan, seharusnya sudah disepakati sebelum ada penyertaan modal. Bukan modal sudah diserahkan dan bisnis berjalan, baru ada kesepakatan. Ini kurang tepat. Besarnya persentase untuk masing-masing pihak sangat tergantung pada kesepakatan. Tidak ada ketentuan pasti. Berdasarkan kebiasaan yang ada, jika usaha itu adalah usaha padat modal maka pemodal mempunyai porsi yang lebih besar, misal 60:40 atau 70:30. Misalnya adalah usaha warnet. Sedangkan jika itu padat karya yaitu membutuhkan keahlian tertentu, porsinya bisa lebih besar pada pengelola.

Sebaiknya, perjanjian kerjasama ini memiliki jangka waktu. Apabila jangka waktu habis, maka bisa dilakukan perpanjangan. Bisa juga dilakukan penambahan modal, baik dari pemodal sebelumnya ataupun dari pemodal lain yang sebelumnya tidak ikut bisnis ini.

Jika jangka waktu sudah berakhir, maka pihak pengelola harus mengembalikan modal milik pemodal. Jadi tidak menjadi milik bertiga, tetapi tetap milik pemodal. Namun secara teknisnya, bisa saja kemudian pihak pengelola membeli alat-alat produksi itu, sehingga memudahkan pengembalian modal. Setelah jangka waktu berakhir, maka bisa dilakukan kesepakatan baru. Kesepakatan baru bisa saja berbeda dengan kesepakatan sebelumnya, baik pembagian keuntungan ataupun sistem usahanya.

Apakah diwaktu mendatang A bisa juga sebagai pemodal?

Apabila ada keinginan ini, maka sistem syirkahnya bukan syirkah mudharabah tetapi syirkah Inan. Pada dasarnya ini adalah kesepakatan baru. Investasinya adalah uang, bukan barang. Barang  tidak boleh dipergunakan untuk mengadakan perseroan ini, kecuali kalau sudah dihitung nilainya pada saat transaksi, dan nilai tersebut akan dijadikan sebagai investasi pada saat terjadi transaksi. Dalam kesepakatan ini, tidak ada syarat bahwa kekayaan/penyertaan modal antara masing-masing pihak harus sama. Nilai penyertaan modal boleh sama, boleh juga berbeda.

Semua pihak harus bekerja. Walaupun besarnya penyertaan modal berbeda, tetapi keterlibatan dalam pengelolaan usaha harus sama. Apabila ada keuntungan maka akan dibagi untuk semua pihak. Begitu juga apabila ada kerugian, semua pihak menanggungnya.

Pembagian Keuntungan

Dalam syirkah Inan, pembagian keuntungan juga tergantung kesepakatan. Boleh dibagi secara merata, boleh juga tidak sama. Sementara itu, dalam pembagian kerugian, hanya berdasarkan kadar nilai kekayaannya. Apabila modal yang disertakan sama, maka kerugian yang ditanggung juga sama.

Keterangan lengkapnya silakan baca pada bagian syirkah Inan yang disinggung di awal tulisan ini. Pembagian keuntungan

Demikian tanggapan kami. Semoga anda bertiga bisa melakukan bisnis Islami yang sukses. Amin.

Yogyakarta, 28 Februari 2007

Tim Konsultan Syariah Publications;

Heru Cahyono dan Farid Ma’ruf

Sumber bacaan :

  1. Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57
  2. An Nabhani, Taqiyuddin. 1996. Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti.

Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul Bisnis Tiga Orang dalam Satu Usaha, Bagaimana Bagi Hasilnya? Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar dan link pada artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment