Bolehkah Mengirim Al-Qur’an Melalui Ekspedisi?

Al-Qur’an adalah kitab suci bagi kaum muslimin. Sebagai kitab suci perlakuannya pun juga memiliki aturan tertentu sebagai bentuk adab. Sehingga tidak semua orang boleh menyentuh Al-Qur’an jika tidak dalam keadaan bersuci, termasuk para wanita yang sedang haid.

  Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan (Al Waqiah: 79)

Menyentuh Al-Quran sebaiknya dalam keadaan bersuci, sumber : unsplash.com

Selain itu bagi orang yang ingin membacanya juga semestinya dalam keadaan bersuci dan harus dengan adab tertentu seperti menghadap kiblat, membaca dengan kerendahan hati, serta membuka setiap lembarannya dengan tangan kanan. Hal tersebut dilakukan selain untuk menjaga kemuliaan Al-Qur’an juga sebagai langkah untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT.

Hal tersebutlah yang membuat Al-Qur’an istimewa. Boleh dijadikan hadiah bagi mereka yang dianggap istimewa. Setiap bacaan darinya akan bernilai pahala, baik bagi orang yang menerimanya sebagai hadiah atau yang memberikannya.

Lantas jika orang yang ingin diberi hadiah berupa kitab suci Al-Qur’an berada di tempat yang jauh, kemudian bagaimana cara kita memberikannya? Bolehkah dalam agama islam jika mengirimkan mushaf Al-Qur’an memalui jasa ekspedisi?

Catatan Pengiriman

Kemudahan dalam distribusi semakin terasa hari ini dengan adanya para penyedia jasa pengiriman barang. Ada sangat banyak penyedia jasa pengiriman yang bisa digunakan. Trawlbens salah satu jasa pengiriman yang direkomendasikan. Sehingga konsumen tidak perlu pusing lagi dalam pengiriman barang jarak jauh. Termasuk ketika ingin mengirimkan hadiah kepada saudara dan kerabat.

Baca juga : Hukum Mengadopsi Anak

Dan jika yang akan dikirimkan adalah mushaf Al-Quran, baik sebagai hadiah ataupun syiar dakwah. Maka mengirimkannya melalui jasa ekspedisi merupakan hal yang diperbolehkan, asalkan dengan catatan sebagai berikut :

Menjaga Kemuliaan Al-Qur’an

Jasa ekspedisi biasanya ketika dalam proses pengiriman barang akan menumpuk barang-barang yang dibawanya untuk efektifitas. Maka pertama yang dilakukan agar mushaf Al-Qur’an tetap terjaga kemuliaannya adalah dengan memberikan warning sticker.

Warning Sticker untuk informasi pada kurir, sumber : bukalapak.com

Dengan adanya warning sticker dalam kemasan paket akan memberikan informasi kepada para kurir bahwa yang berada didalamnya adalah mushaf Al-Qur’an. Harapannya para kurir akan memperlakukannya dengan baik sebagai bentuk kemuliaan. Karena menghinakan Al Qur’an merupakan perbuatan yang dilarang, sebagaimana dalam firman Allah SWT :

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja. Katakanlah: Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa”. ( Surat At-Taubah 65-66)

Ayat-ayat Allah SWT adalah termasuk yang tertera di dalam mushaf Al-Qur’an. Sengaja memainkannya dengan dengan berlaku tidak baik padanya merupakan perbuatan dosa. Maka sebaiknya dalam proses pengiriman jika sudah ada tanda pengingat, kurir tidak memainkan mushaf Al-Qur’an dengan melempar atau menginjaknya.

Membuat Paket Dengan Yang Bersih Dan Suci

Sebagaimana diketahu bersama bahwa salah satu syarat di dalam pengiriman barang adalah pengemasan. Barang tidak akan dikirim oleh pihak ekspedisi jika belum dikemas. Hal tersebut agak barang yang dikirim tidak bereserakan dan mudah diidentifikasi.

Pilih bahan kemas yang bersih dan suci, sumber : syaichona.net

Khusus dalam pengiriman mushaf Al-Quran maka harus diperhatikan dengan bahan pembuat kemasan. Jangan sampai bahan pengemas menggunakan barang yang kotor dan najis.

Imam an Nawawi menyatakan dalam ‘At Tibyan fi Adaabi Hamaalatil Qurán’, “Para ulama telah bersepakat akan wajibnya menjaga Mushaf Al Quran dan memuliakannya.” Para ulama mazhab Syafií juga berkata dalam kitab Asna’ al Mathalib, “Jika ada seorang muslim melemparkan Al Quran ke tempat kotor, maka dihukumi kafir.” Lebih jauh lagi, mereka juga berkata, “Haram hukumnya menjadikan Al Quran sebagai bantal”

Melemparkannya dalam tempat kotor merupakan hal yang dilarang, terlebih menempelkan bahan pengemas yang kotor dan najis tentu hal tersebut juga dilarang. Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan saat ingin mengirimkan mushaf Al-Quran melalui jasa ekspedisi. Ketika mushaf bisa sampai ke daerah yang jauh dari pusat keramaian dan termasuk daerah yang baru mengenal islam maka akan sangat membantu dalam program dakwah. Dan disitulah letak urgensitas dari adanya para penyedia jasa ekspedisi

Leave a Comment