Hukum Mengadopsi Anak

Mengadopsi anak bukanlah hal tabu di masyarakat. Apalagi mereka yang tidak memiliki keturunan atau anak. Maka biasanya langkah yang mereka ambil untuk mengobati rasa kesepian dan harapan memiliki anak tetapi belum terwujud adalah dengan mengadopsi anak.

Lalu bagaimana penjelasan dari segi pandang Islam terkait aktivitas mengadopsi anak? Apakah itu dibolehkan atau dilarang? Lebih jelasnya, mari kita simak ulasan artikel di bawah ini yan dilengkapi dengan dalil al qur’an dan hadist.

Ilustrasi mengadopsi anak sejak masih bayi, foto: unsplash.com
Ilustrasi mengadopsi anak sejak masih bayi, foto: unsplash.com

Tanya :

Ustadz, bagaimana hukum mengadopsi anak menurut Islam?

Jawab :

Adopsi dalam istilah fiqih Islam disebut dengan “tabanni”, yang didefinisikan sebagai perbuatan seseorang menjadikan anak orang lain sebagai anak kandungnya. (M. Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah Al Fuqoha`, hlm. 90; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/120).

Adopsi sudah dikenal di kalangan masyarakat Arab pada masa jahiliyah, yaitu sebelum diutusnya Muhammad SAW sebagai rasul. Anak yang diadopsi saat itu diperlakukan sebagai anak kandung dalam berbagai aspek hukumnya, misalnya dinasabkan kepada ayah angkatnya, mendapat waris dari ayah angkatnya, bekas istrinya tak boleh dinikahi oleh ayah angkatnya, dsb.

Adopsi ini masih dibolehkan hingga masa awal Islam. Namun kemudian kebolehannya di-nasakh (dihapus) saat turunnya surat Al Ahzab ayat 4 dan 5 yang mengharamkan adopsi atas umat Islam secara mutlak. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/508; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/121).

Berdasarkan ayat-ayat tersebut, Islam telah mengharamkan mengadopsi anak dan membatalkan segala akibat hukumnya.

Mendidik dan membesarkan anak, foto: unsplash.com
Mendidik dan membesarkan anak, foto: unsplash.com

Allah SWT berfirman (artinya) : 

Dan Dia [Allah] tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (TQS Al Ahzab [33] : 4).

Allah SWT juga berfirman (artinya) : 

Panggilan mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai (nama) ayah-ayah mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah.” (TQS Al Ahzab [33] : 5).

Dengan ayat-ayat ini, Islam telah mengharamkan dan membatalkan tradisi adopsi anak dan memerintahkan orang yang mengadopsi anak untuk tak menasabkan anak angkat kepada dirinya, melainkan kepada ayah kandung anak itu sendiri. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 10/121).

Maka dari itu, segala bentuk peraturan dalam hukum positif Indonesia yang membolehkan adopsi anak, adalah peraturan kufur yang melawan dan bertentangan dengan syariah Islam. Misalnya Staatblaad tahun 1917 No 129 dan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 6 Tahun 1983. Semua peraturan ini adalah peraturan kufur sehingga secara mutlak haram diterapkan oleh pemerintah saat ini dan haram pula diamalkan oleh umat Islam.

Anak sedang bermain, foto: unsplash.com
Anak sedang bermain, foto: unsplash.com

Siapa saja Muslim yang mengamalkan peraturan itu seraya meyakini kebenarannya dan mengingkari haramnya adopsi anak dalam Alquran, berarti telah murtad (keluar dari agama Islam). Adapun yang mengamalkan tapi tak meyakini kebenarannya, juga tak mengingkari haramnya adopsi anak dalam Alquran, ia masih dihukumi Muslim (tak murtad), tapi tetap berdosa besar (kaba`ir). (Abdurrahman Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 44; Imam Dzahabi, Al Kaba`ir, hlm. 154-155;Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 40/233).

Namun meski Islam mengharamkan mengadopsi anak, Islam tak mengharamkan sepasang suami istri mengasuh anak orang lain bersama mereka, misalnya anak yatim, anak pungut (al laqiith), atau anak orang fakir/miskin. Dalam arti, anak itu sekadar mendapat pemeliharaan dan nafkah yang layak, namun tak diperlakukan sebagai anak kandung sendiri.

Misal tetap dinasabkan kepada ayah kandungnya, tetap tak mendapat hak waris, tetap tak mendapat perwalian nikah (jika anak itu perempuan), dan tetap diperlakukan sebagai ajnabi (bukan mahram) jika sudah baligh apabila memang tak termasuk mahram bagi suami/istri tersebut. (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wa Al Haram fi Al Islam, hlm. 198-199).

Baca Juga: Hukum Menjual Belikan Bayi

Jika demikian halnya, hukumnya boleh dan tidak haram. Karena hal itu tidak termasuk mengadopsi anak, melainkan termasuk perbuatan memberi bantuan/pertolongan kepada sesama muslim, yang telah dibenarkan berdasarkan dalil-dalil umum dari Alquran dan As Sunnah.

Allah SWT berfirman (artinya) :

Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (TQS Al Ma`idah [5] : 2).

Sabda Rasulullah SAW,

Dan Allah akan selalu menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya selalu menolong saudaranya.”  (HR Muslim no 2699; Tirmidzi no 1995). 

Wallahu a’lam.  

(KH Siddiq al Jawie)


Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Hukum Mengadopsi Anak”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan alenia, dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media.

Catatan kaki:

Sumber: Mediaumat Edisi 114