Hukum Lesbianisme Menurut Islam (Penting)

Lesbianisme atau lesbian adalah istilah bagi perempuan yang mengarahkan orientasi seksualnya kepada sesama perempuan. Fenomena ini telah banyak terjadi di berbagai negara di penjuru dunia, bahkan di Indonesia itu sendiri telah banyak terjadi. Dan yang lebih ironis lagi, hal seperti ini bukan menjadi hal tabu melainkan sudah dianggap hal biasa di masyarakat.

Lalu bagaimana sebenarnya dengan lesbianisme/lesbian ini dipandang dari segi islam? Bagaimana hukumny? Nah, lebih jelasnya mari kita simak ulasan artikel di bawah ini.


Tanya :

Ustadz, apa hukumnya perilaku lesbianisme? Apa sanksinya dalam Islam? (Mujahid, Jakarta).

Jawab :

Lesbianisme dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah at tadalukas sahaaq, atau almusahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Mirip dengan zina hanya saja tidak terjadi penetrasi (iilaaj). (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/162; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 7/290; Sa’ud al Utaibi,Al Mausu’ah Al Jina`iyah al Islamiyah, 1/452).

Ilustrasi hubungan asmara, foto: pikiran-rakyat.com
Ilustrasi hubungan asmara, foto: pikiran-rakyat.com

Tak ada khilafiyah di kalangan fuqoha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan hadis dari Watsilah bin Al Asqa’ RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Perbuatan lesbian di antara wanita adalah [bagaikan] zina.” (sahaaq an nisaa bainahunna zina). (HR Abu Ya’la, dan para periwayat hadisnya adalah orang-orang terpercaya (rijaluhu tsiqat), lihat Maj’mauz Zawaid, 6/256).

Dalam riwayat lain yang semakna, Rasulullah SAW bersabda, “Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita” (as sahaq zina an nisaa` bainahunna). (HR Thabrani, dalam Al Mu’jam Al Kabir, 22/63). (Sa’ud al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah al Islamiyah, 1/427 dan 452; Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/162; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 7/291).

Baca Juga: Sanksi Hukuman Pelaku Zina dalam Islam + Dalil Al Quran

Imam Ibnu Hazm menyebut dalil-dalil lain yang mengharamkan lesbianisme. Di antaranya hadis dari Ibnu Mas’ud RA, dia berkata Nabi SAW telah melarang perempuan bersentuhan kulit (mubasyarah) dengan perempuan lain dalam satu selimut karena bisa jadi perempuan itu akan menceritakan keadaan temannya itu kepada suaminya sehingga seakan-akan suaminya melihat perempuan teman isterinya itu. (HR Bukhari).

Ilustrasi asmara, foto: wijatnikaika.id
Ilustrasi asmara, foto: wijatnikaika.id

Imam Ibnu Hazm menjelaskan bahwa dalil ini telah mengharamkan mubasyarah, yakni persentuhan kulit dengan kulit tanpa penghalang antar wanita di bawah satu selimut. Jika persentuhan itu terjadi antar kemaluan (farji), yaitu lesbianisme, maka tentu lebih haram lagi dan merupakan kemaksiatan yang berlipat ganda (ma’shiyah mudha’afah). (Ibnu Hazm, AlMuhalla, 6/547; Ibnu Bathal, Syarah Shahih Bukhari, 7/366).

Menurut kami, keharaman lesbianisme juga dapat diistinbath dari firman Allah SWT (artinya),”Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” (QS An Nuur [24] : 31).

Baca Juga: Hukum Perkosaan dalam Islam (Pembuktian dan Sanksi)

Ayat ini dan yang semisalnya (QS Al Ma’arij [70] : 29), QS Al Ahzab [33] : 35, QS Al Mukminun [23] : 56) adalah perintah kepada para wanita untuk menjaga kemaluannya, kecuali dari suaminya. Selain suami, berarti secara mutlak tidak dihalalkan, seperti pandangan dan sentuhan dari orang lain, perzinaan, lesbianisme, dan sebagainya. (M. Ali Al Hasan & Abdurrahim Faris Abu Ulbah, Tafsir Surat An Nur (terj.), hlm. 197-198; Wahbah Zuhaili, At Tafsir Al Munir, 18/212;Tafsir Ibnu Katsir, 4/223).

Lesbianisme menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami merupakan dosa besar (al kaba`ir). Beliau berkata, ”Dosa besar yang ke-362 adalah lesbianisme, yaitu hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita, persis sebagaimana seorang lelaki berhubungan seksual dengan wanita.” (Az Zawajir ‘an Iqtiraf al Kaba`ir, 2/235; Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 24/162).

Ilustrasi saling mencintai, foto: file pribadi
Ilustrasi saling mencintai, foto: file pribadi

Adapun hukuman (uqubat) untuk lesbianisme, seluruh fuqoha sepakat hukumannya bukanlah hudud bagi pelaku zina, melainkan ta’zir, yaitu hukuman yang tidak ditentukan secara khusus oleh syara’. Dalam hal ini bentuk dan kadarnya ditentukan oleh hakim (qadhi), seperti dicambuk, dipenjara, dan sebagainya. (Abdurrahman Al Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, 4/546; Sa’ud al Utaibi, Al Mausu’ah Al Jina`iyah al Islamiyah Al Muqaranah, 1/452; Abdul Qadir Audah, At Tasyri’ Al Jina`i Al Islami, 2/368; Wahbah Zuhaili,Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 7/290; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 49/18; Ibnu Hazm, Al Muhalla, 6/547).

Berdasarkan penjelasan di atas, lesbianisme hukumnya haram dan sanksinya adalah ta’zir tanpa perbedaan pendapat di kalangan seluruh fuqoha. Wallahu a’lam.

Ustadz M. Shiddiq al Jawi


Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Hukum Lesbianisme Menurut Islam (Penting)”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan pada judul, perbaikan alenia dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair.

Catatan kaki:

Sumber : situs HTI

Leave a Comment