Jual-Beli dengan Sistem Pemesanan ketika Barang Tidak Ready

Tak sedikit para pelaku usaha yang menerima pesanan, meskipun stok barang yang tersedia telah habis. Bahkan ada sebagian pelaku usaha yang melakukan berbagai cara agar pembeli tetap memesan barang, meskipun stok barang tersebut telah habis. Nah, apakah transaksi yang seperti ini dibolehkan dalam ajaran islam?

Jika tidak, bagaimana hendanya yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut? Untuk menjawab hal ini, mari kita simak salah satu ulasan artikel di bawah ini yang berjudul asli “Jual-Beli dengan Sistem Pemesanan ketika Barang Tidak Ready”.


Pertanyaan :

Bagaimana cara melayani permintaan pembeli yang menginginkan membeli barang tertentu ketika di toko kita sedang tidak ada stoknya.

Jawaban :

Ketentuan Syariah Dalam Jual-beli Barang yang Belum Ada (jual beli salam)

Para pedagang kadang kala kedatangan konsumen yang ingin membeli barang dengan spesifikasi dan jumlah atau ukuran tertentu. Sayangnya, stok barang tersebut sedang kosong. Peluang keuntungan ini tentu sayang kalau dilewatkan begitu saja, apalagi kalau pembeliannya dalam jumlah besar.

Era sekarang jual beli bisa melalui online, foto: file pribadi
Era sekarang jual beli bisa melalui online, foto: file pribadi

Dalam situasi seperti ini, pedagang tidak jarang langsung melakukan jual-beli dengan konsumen, seolah-olah dia telah memiliki barang yang dikehendaki, kemudian ia mencari barang tersebut ke pedagang lain. Setelah barang didapat, baru ia serahkan kepada si pembeli.

Praktek seperti ini dilarang oleh Rasulullah saw. karena menjual sesuatu yang belum dimiliki, sebagaimana diterangkan dalam hadits:

عَنْ حَكِيمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ « لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ »­­

Dari Hakim bin Hizam, beliau berkata: Aku berkata, “wahai Rasulullah, ada seseorang yang mendatangiku, kemudian dia ingin aku melakukan jual-beli barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan untuknya barang yang dia inginkan di pasar?” Kemudian, Nabi bersabda, “Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki”. (H.R. Abu Dawud, An Nasa’i, At Tirmidzi, Ibnu Majjah, Malik, Ahmad, Ath Thoroni, Al Baihaqi dengan lafadz dari Abu dawud).

Baca Juga: Hukum Menjadi Dropshipper

Lantas bagaimana agar dalam kondisi seperti ini si pedagang tetap bisa mengambil peluang keuntungan sesuai ketentuan syariah?

Syariah Islam yang luas menawarkan solusi menarik, yaitu model jual-beli salam atau salaf. Dengan jual-beli model ini, penjual harus jujur kepada calon pembeli bahwa barang yang dia inginkan tidak ada, namun penjual boleh memberi tawaran bebas kepada calon pembeli apakah dia mau memesan barang tersebut kepadanya sehingga penjual itu dapat menyerahkan barang tersebut pada masa yang akan datang. Kalau pembeli menolak maka urusannya selesai, tapi jika dia menerima maka dilakukan jual-beli salam (pemesanan dengan bayaran di depan).

Ilustrasi manajemen stock, foto: kokeinc.com
Ilustrasi manajemen stok, foto: kokeinc.com

Secara istilah, akad salam memiliki pengertian “penyerahan kompensasi/harga pada masa sekarang demi mendapatkan suatu barang dengan sifat tertentu dalam jaminan (bahwa barang itu akan diserahkan) pada waktu/tempo yang telah ditentukan”.[1] Atau suatu “bentuk jual beliyang mengharuskan penjual mendapatkan harga di depan sedangkan pembeli mendapatkan barang pada selang waktu kemudian”.[2]

Baca Juga: Hukum Syara’ Tentang Bay’ as-Salam dan Hubungannya dengan Penjualan Rumah Sebelum Dibangun

Jadi salam merupakan jual-beli barang yang belum ada, dan ini merupakan pengecualian dari larangan menjual sesuatu yang belum ada.[3] Penjual dalam transaksi salam disebut al muslam ilaih, pembeli disebut robbussalam, alat pembelian disebut ra’sul mal dan barang yang dipesan disebut al muslam fih.[4] Kebolehan salam dalam syariat Islam disepakati oleh para ulama berdasarkan banyak dalil, antara lain sabda Rasulullah saw.:

مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍمَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

barang siapa  memesan sesuatu maka hendaklah dalam takaran tertentu, timbangan tertentu dan sampai batas waktu yang ditentukan” (H.R. Al Bukhori)

Pakar masalah khilafiyah, Ibnu Mundzir, menyatakan, “para ahli ilmu yang kami hafal telah sepakat bahwa salam itu boleh”[5].

Ilustrasi kesepakatan dalam transaksi jual beli, foto: syariahpedia.com
Ilustrasi kesepakatan dalam transaksi jual beli, foto: syariahpedia.com

Terdapat beberapa ketentuan dalam jual-beli salam ini:

  1. Barang yang menjadi objek salam (al-muslam fih) harus:
  • a)Merupakan suatu yang belum ada hanya dideskripsikan sifat-sifatnya lalu dijanjikan/dijamin untuk diadakan pada masa yang akan datang, seperti 10 ton beras thailan kualitas super, bukan barang tertentu (‘ain mu’ayyanah) yang telah ada wujudnya, sepe­­rti sapi nomor 10 milik Zaid, namun belum dimiliki penjual[6];
  • b)merupakan barang yang dijual dengan ditakar (seperti minyak), ditimbang (seperti beras), ataupun dihitung jumlah unitnya dimana masing-masing unit memiliki sifat yang relatif sama antara satu dengan yang lain (seperti buku tertentu). Maka ulama Hanafiyah mengatakan bahwa rumah tidak bisa menjadi muslam fih, karena kondisi tiap-tiap rumah berbeda-beda dan harganya tidak ditentukan dengan timbangan, takaran ataupun dihitung per satuan[7]
  • c) jumlah, berat atau takarannya harus jelas disebutkan saat transaksi[8];
  • d)jenis dan sifat barang dideskripsikan secara spesifik, terutama karakter-karakter yang mempengaruhi harganya,[9] seperti beras rojo lele kualitas nomor satu atau salak pondoh yang berukuran besar;
  • e)diduga kuat bisa didapatkan oleh penjual pada waktu yang disepakati.[10]
Ilustrasi jual beli property, foto: harianmuslim.com
Ilustrasi jual beli property, foto: harianmuslim.com

2. Harga yang dibayarkan (ra’sul mal) disyaratkan harus :

  • a)ditentukan jenis, sifat dan besarnya pada saat transaksi[11], apabila dengan mata uang tertentu maka cukup disebutkan jumlahnya
  • b)dibayar kontan saat transaksi, jika harga yang diserahkan hanya sebagian saja maka transaksi salam berlaku untuk sebagian yang dibayarkan saja[12].
  • c)ra’sul mal bukan berupa barang yang bisa terjadi riba nasi’ah jika ditransaksikan dengan al-muslam fih, dengan kata lain, keduanya bukan barang yang jika ditransaksikan satu sama lain diharuskan serahterima secara langsung. Maka dari itu tidak boleh memesan emas sedangkan alat pembeliannya berupa perak, karena jual beli emas dengan perak harus langsung diserahterimakan ditempat, sehingga jual-beli salam tidak mungkin dilakukan[13]
  • d)harga harus wajar, tidak boleh ada ghobn fahisy (penentuan harga yang terlalu mahal). Jika terjadi ghobn fahisy, maka pembeli boleh memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad, namun dia tidak boleh meminta kembali selisih nilai antara harga yang disepakati dengan harga wajar.[14]
Ilustrasi ketetapan harga, foto: conceptmarketing.com.au
Ilustrasi ketetapan harga, foto: conceptmarketing.com.au

3. Harus ada selang waktu antara saat terjadinya akad salam dengan waktu penyerahan barang. Tanpa selang waktu, maka transaksi tidak layak disebut salam sehingga salam tidak sah.[15]

4. Waktu penyerahan barang harus ditetapkan secara jelas sebelum berpisah, apabila waktu penyerahannya tidak ditentukan maka transaksi salam tidak sah. Ini merupakan perkara yang disepakati. [16]

Jika sampai waktu yang ditentukan ternyata penjual tidak berhasil mendapatkan barangnya, maka pembeli boleh memilih untuk memperpanjang tempo atau membatalkan akad. Jika memilih pembatalan maka pembeli hanya berhak mengambil harga yang telah dia bayarkan, tidak boleh mengambil denda karena akan terjadi riba dan tidak boleh minta diganti dengan barang lain karena hal itu membutuhkan akad yang terpisah.

Baca Juga: Hukum Membeli Barang Curian Menurut Islam, Bolehkah?

Jika barang yang didapatkan tidak sesuai dengan kriteria yang dideskripsikan maka transaksi batal.[17] Jika barang yang berhasil didapatkan penjual masih kurang dari jumlah yang disepakati maka pembeli berhak membatalkan akad secara keseluruhan atau pun menerima barang yang ada seraya membatalkan transaksi bagi barang yang belum ada. Jika ada cacat pada barang yang diserahkan maka pembeli boleh memilih untuk meminta ganti atau menerima barang tersebut[18]. (Titok)

Wallahu a’lam


Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Jual-Beli dengan Sistem Pemesanan ketika Barang Tidak Ready”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan alenia dan pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair.

Catatan kaki:

[1] An Nabhani, asy Syakhshiyyah al Islamiyyah jilid II (Beirut: Dar al Ummah, 2003), hal. 292; Az Zuhaili, al Fiqh al Islamiy wa Adillatuhu Jilid IV(Beirut: Dar al Fikr, 1985), hal. 598

[2] Ahmad Asy Syarbashi, al Mu’jam al Iqtishodiy al Islamiy (Beirut: Dar al jil, 1981) hal. 226

[3] An Nabhani, op. cit., hal 293; Az Zuhaili, op. cit., hal. 598

[4] Asy Syarbashiy, op. cit., hal. 225

[5] Az Zuhaili, op. cit., hal. 598

[6] Yusuf As Sabatin, al Buyu’ al Qadimah wa al Mu’ashiroh (Beirut: Dar al Bayariq, 2001)hal.61ZiyadGhazal, Masyru’ Qonun al Buyu’ fi ad Daulah al Islamiyah (Beirut: Dar al Wadhoh, 2010), hal. 78

[7] Az Zuhaili, op. cit., hal. 613

[8] An Nabhani, op. cit., hal.294

[9] Az Zuhaili, op. cit., hal. 613 ;Ghozal, op. cit., hal. 78

[10] Az Zuhaili, op. cit., hal.  ;Ghozal, op. cit., hal. 78

[11] Az Zuhaili, op. cit., hal. 600

[12] An Nabhani, op. cit., hal. 295

[13] Az Zuhaili, op. cit., hal. ; An Nawawi, Al Majmu’ (maktabah syamilah) Juz 10, hal.10

[14] As Sabatin, op. cit., hal.53 ; An Nabhani, op. cit., hal.296

[15] An Nabhani, op. cit., hal.294 ; Az Zuhaili, op. cit., hal. 605

[16] An Nabhani, op. cit., hal. 294; Az Zuhaili, op. cit., hal.607

[17] As Sabatin, op. cit., hal. 55

[18] Ghozal, op. cit., hal.82-83

Sumber jawaban : http://www.titokpriastomo.com/fiqih/baius-salam-atau-jual-beli-sistem-salam-atau-pemesanan.html

Leave a Comment