Hukum Kopi Luwak (Civet Coffee), Halal atau Haram?

Salah satu jenis minuman kopi yang menjadi favorit saat ini adalah kopi citarasa wine, kopi Luwak dan beragam varian kopi yang terkenal. Sebenarnya seperti apa hukum kopi luwak ketika dikonsumsi? Apakah halal atau haram?

Yang perlu diketahui, proses pembuatan kopi luwak melibatkan luwak yang nantinya akan memakan biji kopi dan biji kopi yang dikeluarkan dari sekresi kemudian diolah sehingga menjadi kopi yang bercitarasa khas. Kok seperti menjijikan ya?

Untuk lebih jelasnya terkait Kopi Luwak, baik penjelasan dan apakah? boleh untuk dikonsumsi serta jualbelikan dari segi Islam. Mari kita simak ulasan berikut ini


Tanya :

Ustadz, apa hukumnya kopi luwak? Bolehkah dijualbelikan?

Jawab :

Kopi luwak (civet cofee) adalah biji kopi yang telah dimakan oleh luwak atau sejenis musang (Paradoxurus hermaphrodites) yang kemudian setelah keluar bersama kotoran diproses menjadi kopi luwak. Dalam pencernaan luwak terjadi proses fermentasi pada suhu optimal 24-26 derajat celcius, dibantu oleh enzim dan bakteri tertentu. Proses fermentasi inilah yang menjadikan kopi luwak harum serta memiliki cita rasa enak dan nikmat.

Secangkir kopi, foto: fachmycasofa.com

Biji kopi yang keluar bersama kotoran ini masih terbungkus kulit tanduk, yaitu kulit luar yang keras mirip seperti tempurung kelapa. Jadi biji kopi tak hancur dalam pencernaan luwak sehingga sifat biologinya tetap, yaitu ketika ditanam dapat tumbuh.

Proses pembuatan kopi luwak meliputi 5 (lima) langkah pokok; Pertama, penjemuran kotoran luwak di bawah terik matahari (full sun drying) hingga kadar air tersisa 20% – 25%. Kedua, pemisahan kulit tanduk dengan cara ditumbuk secara tradisional atau moderen agar menjadi greenbean (beras kopi luwak). Ketiga, pencucian dengan air mengalir. Keempat, penggorengan (roasting) secara tradisional atau moderen. Kelima, pembubukan (grinding) untuk mendapatkan butiran kopi yang halus. Demikianlah fakta (manath) kopi luwak dan proses pembuatannya.

Beberapa hukum syara’ dapat diterapkan pada fakta tersebut: Pertama, biji kopi luwak yang keluar bersama kotoran bukanlah najis, melainkan mutanajis, yang didefinisikan sebagai benda yang asalnya suci, lalu terkena najis dari benda lain. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah Al-Fuqaha`, hal. 309).

Jadi biji kopi luwak ini asalnya suci, lalu terkena kotoran luwak sehingga menjadi mutanajis. Kaidah fiqih menyatakan :

الأصل في الأعيان الطهارة و النجاسة عارضة

“Al-ashlu fi al-a’yan at-thaharah wa an-najasah ‘aridhah.” (Hukum asal benda adalah suci, sedang kenajisan bukanlah sifat asli benda). (M. Bakar Ismail, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah Baina Al-Ashalah wa At-Taujih, hal. 353; M. Az-Zuhaili, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah wa Tathbiqatuha fi Al-Madzahib Al-Arba’ah, hal. 112).

Ilustrasi biji kopi, foto: hairulaziz.web.id

Kedua, biji kopi mutanajis ini termasuk yang masih dapat disucikan, karena mengalami proses pemisahan kulit tanduk dan pencucian dengan air. Para ulama menyatakan mutanajis ada dua macam; (1) yang dapat dikembalikan pada kondisi aslinya, yaitu suci, dengan membersihkannya dari najis, misalnya baju yang terkena najis, (2) yang tak mungkin disucikan, seperti air susu yang tercampur najis. (Mahmud Abdul Lathif Uwaidhah, Al-Jami’ li Ahkam Al-Shalah, 1/126; Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 1/241-241).

Ketiga, biji kopi mutanajis ini sifat biologinya tetap dan karenanya dihukumi suci jika sudah dicuci dengan air. Bukti tetapnya sifat biologi adalah jika biji kopi ditanam ia masih dapat tumbuh. Imam Nawawi berkata :

Meminum kopi, foto: hipwee.com

قال أصحابنا رحمهم الله إذا اكلت البهيمة حبا وخرج من بطنها صحيحا فان كانت صلابته باقية بحيث لو زرع نبت فعينه طاهرة لكن يجب غسل ظاهره لملاقاة النجاسة

“Telah berkata para sahabat kami [ulama madzhab Syafi’i] rahimahumulullah ‘Jika binatang ternak memakan biji dan keluar dari perutnya secara utuh, maka jika kekerasan biji itu tetap dalam arti jika ditanam akan tumbuh, maka zat biji itu suci. Tapi wajib mencuci bagian luarnya karena ia bersentuhan dengan najis.” (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, II/573).

Baca Juga: Hukum Islam Menggunakan Pupuk Kandang, Haramkah? + Dalilnya

Kesimpulannya, kopi luwak hukumnya boleh (mubah) dikonsumsi, dengan syarat dalam proses pembuatannya dilakukan pencucian dengan air. Menjualbelikan kopi luwak juga boleh, karena sudah menjadi benda suci. Kaidah fiqihnya :

الأصل أن جواز البيع يتبع الطهارة

“Al-ashlu anna jawaz al-bai’ yattabi’u at-thaharah.” (Hukum asal mengenai kebolehan menjual-belikan suatu benda bergantung pada kesucian benda itu). (M. Shidqi Al-Burnu, Mausu’ah Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, I/34; M. ‘Amim Al-Ihsan Al-Barkati, Qawa’id Al-Fiqh, I/47). Kaidah ini berarti jika benda itu suci boleh dijualbelikan, namun jika tak suci (najis) tak boleh dijualbelikan. Kopi luwak sudah menjadi benda suci, maka boleh dijualbelikan. Wallahu a’lam.

Jakarta, 4 April 2011

Muhammad Shiddiq Al-Jawi


Terimakasih sudah membaca artikel yang berjudul “Hukum Kopi Luwak (Civet Coffee)”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, pemberian pembuka serta penutup agar lebih menarik. Jika artikel ini dirasa bermanfaat, silahkan share melalui sosial media. Jazakumullah khair.

Catatan kaki:

Sumber : http://www.facebook.com/notes/m-shiddiq-al-jawi/konsultasi-fiqih-hukum-kopi-luwak-civet-coffee/10150260492153572

Leave a Comment