Menerima Hp Temuan dari Teman Boleh Digunakan Atau Tidak

Tanya :

Ustadz, saya dikasih HP oleh seseorang. Tapi saya tahu kalau HP tersebut dulunya adalah hasil nemu, alias tidak membeli. Bolehkah saya menerimanya?(Yahman, 081539824165)

Jawab :

Anda tidak boleh menerima hibah HP tersebut, kecuali jika teman Anda telah sah memiliki HP temuan tersebut, yakni dengan cara mengumumkan HP temuan itu kepada publik selama satu tahun dan terbukti pemiliknya tidak datang. Jika HP temuan itu belum sah menjadi milik teman Anda, maka tidak sah pula dia menghibahkannya kepada Anda.

Kaidah fiqih mengenai hibah menyebutkan,”Maa jaaza bai’uhu jaaza hibatuhu wa maa laa fa-laa.” (Apa saja yang boleh diperjual-belikan, boleh pula dihibahkan. Dan apa saja yang tidak boleh diperjual-belikan, tidak boleh pula dihibahkan). (Imam Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nazha`ir fi Al-Furu`, Semarang : Maktabah wa Mathba’ah Usaha Keluarga, hal. 264).

Berdasarkan kaidah fiqih itu, tidak dibolehkan menghibahkan suatu barang yang belum menjadi hak milik. Sebab dalam jual-beli, tidak dibolehkan menjual suatu barang yang tidak atau belum dimiliki oleh penjual. Sabda Rasulullah SAW,”Janganlah kamu menjual apa yang bukan milikmu.” (Laa tabi’ maa laysa ‘indaka). (HR Ibnu Hibban dan Tirmidzi. Kata Imam Tirmidzi : Ini hadits hasan shahih) (Lihat Imam Syaukani, Nailul Authar, hadits no. 2174, hal. 1046).

Ilustrasi jual beli saham, sumber unsplash @rawpixel
Ilustrasi menerima hp dari teman, sumber unsplash @rawpixel

Kata Imam Syaukani mensyarah hadits tersebut,”Sabda Nabi SAW yang berbunyi ‘maa laysa ‘indaka’, artinya adalah apa-apa yang bukan dalam kepemilikanmu dan kuasamu [maa laysa fi milkika wa qudratika]” (Imam Syaukani, Nailul Authar, [Beirut : Dar Ibn Hazm], 2000, hal. 1046).

Maka berdasarkan kaidah fikih di atas, tidak dibolehkan menghibahkan suatu barang yang tidak dimiliki, sebagaimana tidak dibolehkan menjual-belikan barang yang tidak dimiliki.

HP temuan tersebut belum sah menjadi hak milik teman Anda, kecuali jika dia telah mengumumkannya selama satu tahun (hijriyah) dan pemiliknya tidak datang. Imam An-Nasa`i meriwayatkan dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata,“Rasulullah SAW pernah ditanya tentang barang temuan (al-luqathah), maka Rasulullah SAW bersabda.’Apa saja yang ada di jalan yang didatangi [orang] atau di kampung yang ramai, maka umumkanlah ia selama satu tahun. Maka jika datang pemiliknya [berikanlah] dan jika tidak datang, maka ia adalah milikmu…” (HR An-Nasa`i) (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Islam, [Beirut : Darul Ummah], 1990, hal. 81).

Kesimpulannya, Anda tidak boleh menerima HP temuan dari teman Anda, kecuali jika teman Anda sudah memiliki HP temuan tersebut dengan jalan mengumumkan HP tersebut selama satu tahun dan pemiliknya tidak datang. Wallahu a’lam []

Yogyakarta, 16 Maret 2007

[Muhammad Shiddiq Al-Jawi]


Terimakasih sudah berkenan membaca hingga akhir artikel yang berjudul asli ”Teman Memberi Hp Temuan”. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat. Artikel kami telah menambahkan gambar, link, dan perubaan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment