Hukum Wanita Menjadi Imam Sholat Pria Menurut Islam

Bagaimana hukum wanita menjadi imam sholat pria? Itulah yang ingin dijawab pada artikel ini. Artikel ini akan membahas pandangan fikih islam tentang sholat pria yang diimami oleh wanita. Kejadian tersebut pernah terjadi di Amerika dengan alasan emansipasi wanita? Bolehkah hal tersebut? Simak pembahasan artikel di bawah ini.


Soal:

Bagaimana hukumnya wanita menjadi muazin, imam, dan khatib shalat Jumat yang dilakukan di gereja?

 Jawab:

Pertanyaan ini muncul berkaitan dengan kasus Amina Wadud, profesor filsafat wanita asal Afrika yang menjadi guru besar di Amerika, dengan beberapa orang, baik kaum pria maupun wanita, yang mengadakan shalat Jumat di gereja. Dalam konteks ini, ada dua mindframe yang harus dipisahkan secara tegas, yaitu: hukum dan logika feminisme.

Dalam konteks hukum, kasus dibolehkannya imâmah wanita bagi kaum pria, sebagaimana yang dijadikan alasan kelompok tersebut, adalah hadis dari Ummu Waraqah, yang menyatakan:

«وَأَذِنَ لَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا»

Beliau (Nabi saw.) mengizinkannya untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya. (HR Abu Dawud).

Dalam riwayat tersebut juga dinyatakan, bahwa di sana terdapat kaum pria, yang oleh Abdurrahman, salah seorang perawi hadis tersebut, dinyatakan sebagai syaikh ‘ajûz (lelaki tua renta), yang sekaligus menjadi muazinnya.[1]

Hadis yang bersifat umum ini kemudian digunakan oleh kelompok ini, tanpa mengindahkan hadis-hadis lain. Padahal ada hadis lain dengan redaksi yang sama, yang menyatakan:

«وَأَذِنَ لَهَا أَنْ تَؤُمَّ نِسَاءَ أَهْلِ دَارِهَا»

Beliau (Nabi saw.) mengizinkannya untuk menjadi imam bagi kaum wanita penghuni rumahnya. (HR ad-Daruquthni).

Di samping itu, ada hadis lain yang secara umum melarang wanita menjadi imam bagi kaum pria:

«لاَتَؤُمَنَّ المَرْأَةُ رَجُلاً»

Hendaknya tidak sekali-kali wanita menjadi imam bagi seorang lelaki. (HR Ibn Majah).[2]

Sementara itu, kaidah ushul menyatakan: I’mâl ad-dalîlayn awlâ min ihmâl ahadihimâ (Menggunakan dua dalil lebih baik ketimbang mengabaikan salah satunya). Ini berarti, semua dalil tersebut—sepanjang semuanya sahih—harus digunakan. Selama masih semuanya bisa diakomodasi, maka cara tersebut wajib dilakukan. Karena itu, dapat disimpulkan, bahwa hadis yang ketiga, “Lâ ta’ummanna al-mar’atu rajulan,” adalah hadis yang secara umum menyatakan larangan wanita menjadi imam shalat bagi kaum pria, baik di rumah maupun di masjid, termasuk untuk shalat sunnah maupun wajib. Dalil umum seperti ini tetap berlaku dengan keumumannya, selama tidak ada dalil yang mengecualikannya, sebagaimana yang dinyatakan dalam kaidah ushul: Al-‘umûm yabqâ bi ‘umûmihi mâ lam yarid dalîl at-takhshîsh (Yang umum tetap dalam keumumannya selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya).

Hukum Wanita Menjadi Imam Sholat Pria Menurut Islam
Ilustrasi artikel imam wanita, sumber unsplash

Masalahnya, apakah hadis yang pertama, “Wa adzina lahâ an taumma ahla dârihâ,” tersebut bisa dijadikan sebagai mukhashshish (yang memberi kekhususan), yang berarti wanita menjadi imam di dalam rumah—untuk penghuni rumahnya—menjadi boleh, karena dalil tersebut mengecualikan dari keumuman larangan hadis sebelumnya? Jawabannya, tidak. Sebab, jika ini dijadikan sebagai mukhashshish maka hadis ini akan bertentangan dengan hadis, “Wa adzina lahâ an taumma nisâ’a ahli dârihâ,” di atas. Padahal hadis ini juga sahih, harus digunakan, dan tidak boleh diabaikan. Hadis, “Wa adzina lahâ an taumma nisâ’a ahli dârihâ,” ini isinya tidak bertentangan dengan hadis yang secara umum melarang wanita menjadi imam bagi kaum pria, karena hadis yang terakhir ini justru menegaskan bahwa izin yang diberikan oleh Rasulullah kepada Ummu Waraqah dalam konteks imamah shalat tersebut hanya berlaku untuk imamah bagi sesama wanita, bukan yang lain. Inilah yang juga dikuatkan oleh Ibn Qudamah dalam al-Mughni­-nya.[3]

Sementara itu, adanya riwayat Abdurrahman yang menyatakan adanya syaikh ‘ajûz (lelaki tua renta) sebagai muazinnya, tidak berarti lelaki itu juga menjadi makmum Ummu Waraqah. Pertama, harus dipahami bahwa justru karena ada hadis yang melarang wanita menjadi muazin, maka syaikh ‘ajûz tadilah yang kemudian menjadi muazin, karena wanita juga dilarang menjadi muazin bagi kaum pria.[4] Kedua, tidak adanya riwayat yang mendukung bahwa lelaki tersebut juga menjadi makmum Ummu Waraqah, sebaliknya hadis Nabi saw. justru menyatakan, “Wa adzina lahâ an taumma nisâ’a ahli dârihâ,” bahwa izin imamah shalat bagi Ummu Waraqah tersebut hanya diberikan untuk mengimami kaum wanitanya, tidak untuk mengimami kaum prianya.

Memang, dengan logika yang sama, yaitu sama-sama menggunakan hadis yang pertama, “Wa adzina lahâ an taumma ahla dârihâ,” tadi, ada sebagian fukaha yang membolehkan wanita menjadi imam bagi kaum pria. Sebut saja para pengikut mazhab Hanbali, yang oleh Ibn Qudamah—dalam kitab al-Mughni-nya—disebut dengan istilah: ashhâbunâ. Sekalipun, pendapat ini kemudian dilemahkan oleh Ibn Qudamah sendiri.[5]

Dengan demikian jelas, bahwa pendapat yang menyatakan kebolehan wanita menjadi muazin dan imam shalat bagi kaum pria merupakan pendapat yang lemah, dan tidak bisa digunakan sebagai pijakan.

Mengenai hukum wanita menjadi khatib Jumat, secara umum harus dikembalikan pada status hukum shalat Jumat itu sendiri bagi kaum wanita. Bagi wanita, shalat Jumat jelas tidak wajib;  kewajiban tersebut telah ditetapkan oleh Islam hanya untuk kaum pria. Nabi saw. bersabda:

«اَلْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةٍ عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ أَوْ اِمْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيْضٌ»

Jumat itu merupakan hak yang diwajibkan kepada setiap Muslim dalam suatu jamaah, kecuali terhadap empat orang: budak yang dimiliki (tuannya), kaum wanita, anak-anak, atau orang yang sakit. (HR Abu Dawud).

Sementara itu, khutbah dalam shalat Jumat merupakan salah satu rukun yang telah disepakati kewajibannya oleh para fukaha. Ini berdasarkan firman Allah Swt.:

]يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ[

Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian diseru untuk menunaikan shalat  pada hari Jumat, maka bersegeralah kalian mengingat Allah. (QS al-Jumuah [62]: 9).

Pernyataan: fas’aw ilâ dzikr Allâh (bersegeralah kalian mengingat Allah) menunjukkan adanya kewajiban untuk mengingat Allah melalui mau‘izhah (nasihat) imam (khatib).[6] Umumnya, para fukaha mengaitkan status khatib dengan imâmah shalat Jumat. Artinya, orang yang layak menjadi imam shalat Jumat, dialah yang juga layak menjadi khatib. Karenanya, ketentuan mengenai siapa yang layak boleh dan tidak menjadi khatib, apakah wanita boleh atau tidak, tentu harus dikembalikan pada ketentuan hukum syariat tentang imâmah shalat Jumat tersebut.

Hukum Wanita Menjadi Imam Sholat Pria Menurut Islam
Ilustrasi artikel imam sholat wanita

Nah, ketentuan imâmah shalat di atas secara lugas menyatakan, bahwa hanya kaum prialah yang diperbolehkan menjadi imam dalam konteks shalat fardhu, yang notabene seluruh jamaahnya adalah kaum pria, karena memang shalat jamaah Jumat tersebut hanya wajib bagi kaum pria. Di samping itu, sebagai bentuk ibadah mahdhah, khutbah dan imâmah kaum wanita dalam konteks seperti ini belum ada sejarahnya, atau ahistoris, mengada-ada, alias bid’ah.

Mengenai shalat, termasuk shalat Jumat di gereja, para ulama berbeda pendapat: ada yang menyatakan makruh dan tidak. Di kalangan ulama salaf ada Ibn Abbas, al-Hasan al-Bashri, as-Sya’bi dan sejumlah nama lain. Mereka menyatakan makruh, dengan catatan, jika di gereja tersebut ada gambar salib, patung, dan lain-lain yang memang tidak boleh ada dalam tempat ibadah. Ada juga yang memakruhkan karena dianggap bahwa gereja merupakan tempat setan. Akan tetapi, ada juga pendapat yang menyatakan tidak makruh. Alasannya, karena Rasulullah saw. pernah shalat di Ka’bah, sementara di sana bergelantungan berhala-berhala kaum musyrik Makkah.[7]

Inilah secara umum sejumlah persoalan di atas dilihat dari mindframe hukum.

Akan tetapi, jika kita melihat kasus Amina Wadud di atas, ia sebenarnya bukan persoalan yang dibangun berdasarkan mindframe hukum, tetapi lebih karena logika feminisme. Sebab, tidak ada ceritanya pria dan wanita shalat dalam shaf yang sama, bercampur-baur; termasuk wanita shalat, sementara auratnya terbuka. Artinya, jika pertimbangannya karena pertimbangan hukum, tentu tatanan hukum Islam tidak dijungkirbalikkan seperti itu. Jadi, sekali lagi, semangat aksi tersebut bukan hendak mempraktikkan Islam, seberapa pun kecil dan kelemahan argumentasinya. Namun, yang terjadi adalah mempertontonkan arogansi feminisme, dengan menjadikan ide feminisme sebagai sumber dan logika hukum. Akibatnya sudah bisa ditebak. Paradigma dan hukum Islam—betapapun kuatnya—akhirnya toh tetap tidak dijadikan rujukan, bahkan justru dijungkirbalikkan. Inikah yang hendak ditiru oleh kaum Muslim? Na’udzubillâh! []

[1]     Al-Qurthubi, Tafsîr al-Qurthubi, 1/356.

[2]     Ibn Qudamah, al-Kafi fi Fiqh Ibn Hanbal, 1/184.

[3]     Ibn Qudamah, al-Mughni, 2/17.

[4]     Ibn Qudamah, al-Kafi fi Fiqh Ibn Hanbal, 1/184. al-Bayhaqi, Sunan al-Kubrâ, 1/408. Dalam hal ini, beliau membuat bab: La tu’adzdzina al-Mar’atu li ar-rijâl. Khusus kasus azan, memang ada dua pendapat: Ada yang membolehkan, seperti pendapat as-Syafi’i dan al-Buwaithi, dengan syarat suaranya tidak dikeraskan; dan yang menyatakan tidak sah, sebagaimana pendapat jumhur. Dalam kitab Mawâhib al-Jalîl dinyatakan hukumnya haram. Lihat, an-Nawawi, al-Majmû’, 3/103; ‘Abdurrahman al-Maghribi, Mawâhib al-Jalil, 1/451.

[5]     Ibid, 2/16-17.

[6]     Ini merupakan pendapat Ibn al-Musayyib. Pendapat ini juga dikuatkan oleh pernyataan ‘Umar bin al-Khatthab. Lihat, al-Jashshash, Ahkâm al-Qur’ân, 5/338.

[7]     An-Nawawi, al-Majmû’, 3/161; Ibn ‘Abidin, Hasyiyah, 1/380; Ibn Taymiyah, Syarh al-‘Umdah, 4/502; as-Syaukani, Nayl al-Awthâr, 2/143.


Terimakasih sudah menyimak artikel yang yang berjudul asli “Bolehkah Wanita Mengimami Pria?” sampai akhir. Kami dari anaksholeh.net menambahkan gambar, link, dan perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa bermanfaat untuk umat, silahkan share diberbagai platform sosial media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment