Ingin Berzakat? Pahami Dulu Aturan Berzakat

Zakat termasuk ke dalam rukun islam yang keempat. Bagi setiap muslim yang menjalankan zakat akan memiliki banyak keutamaan yang didapatkan. Dalam islam terdapat beberapa kaidah ketika hendak menjalankan zakat. Untuk lebih jelasnya, mari kita simak ulasan berikut ini.


Pertanyaan :

Bila punya uang 4 juta, berapa yang harus dibayarkan zakatnya? Mas Farid tolong hitungkan ya? Bls.

Andri Aryanto; 02747810596. 24 Sept 2007; 16:51:49

Jawaban :

Para ulama telah mengklasifikasikan zakat sebagai bagian dari ibadah mahdhah (murni). Sebagaimana ibadah yang lain, seperti shalat misalnya, zakat juga mempunyai ketentuan khusus; baik menyangkut wajib zakat (muzakki), yang berhak menerima (mustahiq), pemungut (‘âmil), harta yang wajib dikeluarkan zakatnya, waktu pelaksanaannya, hingga kadar dan ukurannya.

Ilustrasi zakat, sumber : blibli.com

Baca Juga, Bagaimana Cara Membayar Zakat yang Terutang?

Ibadah adalah bentuk penyucian hamba (‘âbid) kepada Zat Yang  berhak disembah (al-Ma‘bûd), juga bentuk hubungan vertikal manusia dengan Tuhannya. Karena itu, aturan mainnya harus datang dari Allah, Zat Yang Maha Pencipta, bukan dari yang lain. Sebab, Dialah Yang Mahatahu akan seluk-beluk Diri dan ciptaan-Nya. Karena itu pula, hukum-hukum ibadah itu bersifat tawqîfiyyah, menjadi otoritas penuh Allah.

Dalam ibadah tidak ada ‘illat (alasan hukum); misalnya, mengapa zakat fitrah itu—menurut sebagian mazhab—hanya boleh dibayar dengan jenis makanan tertentu dan tidak boleh digantikan dengan yang lain; mengapa zakat mal hanya diwajibkan atas harta tertentu, seperti hewan ternak, yaitu unta, lembu dan kambing, atau tanaman seperti sya’îr (gandum), khinthah, tamr (kurma kering), dan zabîb (anggur yang dikeringkan), atau mata uang, yaitu emas dan perak, ataupun harta perniagaan; mengapa zakat fitrah harus ditunaikan setiap tahun di bulan Ramadhan; mengapa zakat mal selain tanaman dikeluarkan setiap setahun sekali, sedangkan tanaman setiap panen, ketika masing-masing telah mencapai nishâb? Semua ini tawqîfiyyah (otoritas penuh) yang menjadi hak Allah, tidak disertai ‘illat (alasan hukum) dan ma‘lûl (efek hukum).

Karena itu, persoalan zakat adalah persoalan yang sepenuhnya harus dikembalikan kepada Allah, yang berarti harus merujuk pada dalil syariat, atau harus manshûs (dinyatakan di dalam nas).

Nishab

Nishab emas adalah 85 gr. emas sedang nishab perak 595 gr. perak. Perhitungan haul didasarkan pada sistem kalender Islam (qamariyah), bukan kalender masehi (syamsiyah). Zakatnya sebesar 2,5 %.

Contoh, pada  tanggal 1 Syawal 1427 H Mas Andri memiliki emas yang telah mencapai nishab, misalnya 100 gr. emas. Jika Mas Andri memiliki emas itu selama satu tahun hingga 1 Syawal 1428 H (sudah haul), maka wajib dizakati sebesar 2,5 % X 100 gr.  = 2,5 gr emas. Zakat boleh dikeluarkan dalam bentuk emas, atau harta lain yang senilai (qimah), misal diuangkan senilai 2,5 gr emas. Nabi SAW pernah mengambil baju sebagai pembayaran zakat emas (Abdul Qadim Zallum, Al-Amwal fi Daulah Al-Khilalah, hal. 169).

Berzakat akan memperlancar rezeki, sumber : dakta.com

Uang kertas di masa kini juga wajib dizakati, meski bukan berstandar emas dan perak. Sebab fungsinya sama dengan dinar dan dirham yakni sebagai alat tukar serta pengukur nilai barang dan jasa. Ketentuan zakat uang sama dengan ketentuan zakat emas dan perak (ibid., hal. 175). Misalnya Mas Andri memiliki uang Rp 10 juta. Ini berarti sudah melebihi nishab (dengan asumsi harga 1 gr emas = Rp 100 ribu, berarti nishab zakat uang Rp 8,5 juta). Jika uang itu sudah dimiliki selama satu tahun (haul), wajib dizakati 2,5 % X Rp 10 juta = Rp 250 ribu.

Menurut informasi dalam pertanyaan Mas Andri, uang hanya sebesar Rp 4 juta. Berarti belum mencapai nishab. Oleh karena itu tidak perlu dizakati. (Farid Ma’ruf😉


Terimakasih sudah berkenan menyimak ulasan artikel yang berjudul “Ingin Berzakat? Pahami Dulu Aturan Berzakat”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan gambar, link, featured image, perbaikan pada judul dan pemberian pembuka serta penutup. Jika dirasa tulisan ini bermanfaat, silahkan share ke berbagai platform social media yang ada. Jazakumullah khair.

Bahan Bacaan :

  1. Memproduktifkan Zakat, Bolehkah?;  Hafidz Abdurrahman dalam Rubrik Soal-Jawab Majalah Al Waie.
  2. Naskah Konsultasi “Zakat dan Penimbunan Harta”; karya K.H. Shiddiq Al Jawi.

Leave a Comment