Hukum Seputar Qadha Untuk Sholat, Ringkas Tata Caranya

Sholat merupakan salah satu bentuk ibadah yang bisa dilaksankan oleh manusia. Hukum sholat tidak hanya wajib, namun juga ada sholat yang hukumnya sunnah. Terkadang sebagai manusia, kita khilaf atau lupa mengerjakan sholat karena satu dan lain hal. Yang jadi pertanyaannya adalah. Apakah sholat yang pernah kita tinggalkan secara sengaja maupun tidak sengaja itu bisa diganti atau di qadha? Simak penjelasan dari tulisan ini sampai akhir.


Soal:

Apakah shalat bisa diqadha`? Saya pernah dengar shalat bisa diqadha` dan jika tidak diqadha dosa kita akan terus berjalan sampai shalat diqadha. (Nur, 08568218553)

Jawab:

Seluruh ulama sepakat bahwa mengqadha shalat itu wajib hukumnya bagi orang yang meninggalkannya karena lupa atau tertidur, sesuai hadits Nabi SAW : ”Barangsiapa tidur meninggalkan shalat atau lupa shalat, maka hendaklah ia mengerjakan shalat itu tatkala ia teringat. Tidak ada tebusan untuknya melainkan dengan mengerjakannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). (Al-Masa`il Fiqhiyah (terj.), Mahmud Yunus, hal. 38).

Adapun yang meninggalkan shalat secara sengaja hingga waktu shalat habis, jumhur (mayoritas) ulama –dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali— berpendapat dia berdosa dan wajib atasnya qadha (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, I/146; Hasbi Ash-Shiddieqy, Koleksi Hadits Hukum, II/33).

Jadi shalat itu bisa (mungkin) diqadha, bahkan wajib hukumnya, baik karena lupa atau tertidur, atau karena unsur kesengajaan. Hanya saja, kalau karena lupa atau tertidur, dia tidaklah berdosa. Sedang kalau karena sengaja, dia telah berdosa, hingga dia mengqadha`nya.

sholat di masjid
Ilustrasi Sholat di Masjid, sumber matadunia.net

Namun perlu diketahui, sebagian ulama memang berpendapat shalat yang ditinggalkan secara sengaja tidaklah mungkin diqadha. Inilah pendapat Ibnu Hazm (Al-Muhalla, II/335), Imam Syaukani (Nailul Authar, II/1-4), dan Ibnu Taimiyah (Al-Masa`il Fiqhiyah (terj.), Mahmud Yunus, hal. 45). Di Indonesia, pendapat ini diikuti oleh Hasbi Ash-Shiddieqy dalam bukunya Koleksi Hadits Hukum, II/33-37, dan juga oleh A. Hassan –ulama pendiri PERSIS– dalam bukunya Soal-Jawab, I/167-180 (1983). Maka dari itu, tak heran pendapat mereka ini acapkali terdengar juga di Indonesia ini.

Apa alasan ulama yang mengatakan tidak mungkin mengqadha shalat yang ditinggalkan secara sengaja? Alasan utamanya adalah karena shalat itu dikerjakan di luar batas waktunya. Padahal Allah SWT telah menetapkan batas-batas waktu shalat dengan menetapkan awal dan akhir waktu pelaksanaannya. Maka kalau dikerjakan di luar batas itu, jelas tidak boleh dan tidak sah. Demikian antara lain hujjah Ibnu Hazm. (Al-Muhalla, II/335).

Menurut pengasuh, pendapat yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat jumhur, yakni shalat yang ditinggalkan secara sengaja itu masih dapat diqadha`, sebab dalilnya lebih kuat. Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW dan berkata bahwa ibunya meninggal padahal dia masih hutang puasa sebulan. Ia bertanya,”Bolehkah saya mengqadha` puasa untuk beliau?” Nabi menjawab,”Andaikan ibumu punya hutang apakah kamu juga akan membayarnya?” Orang itu menjawab,”Ya.” Nabi bersabda,”Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” (Sahih Muslim, III/156).

Kata “hutang kepada Allah” (dainullah) menurut Prof. Ali Raghib dalam Ahkamush Shalat hal. 97 adalah kata umum yang mencakup segala hutang kepada Allah, termasuk shalat yang ditinggalkan secara sengaja. Maka hutang itu wajib dilunasi dengan cara mengqadha`nya. Wallahu a’lam []

Yogyakarta, 10 Pebruari 2006

Muhammad Shiddiq al-Jawi


Terimakasih telah membaca tulisan dari ustadz Sidiq Al Jawi tentang yang berjudul asli “Apakah Sholat Bisa diQadha?”. Semoga banyak yang terbantu. Artikel kami telah menambahkan gambar, link, serta perubahan pada judulnya. Jika berkenan bisa share juga ke sosial media yang ada agar menjadi amal kebaikan kita bersama. Jazakumullah khair.

Leave a Comment