Khithbah via Internet, Apakah Berlaku ?

Proses ta’aruf merupakan proses saling kenal mengenal antara laki-laki dengan perempuan yang bertujuan untuk menuju ke jenjang pernikahan sesuai dengan syariat Islam. Ta’aruf berbeda dengan pacaran yang sering dilakukan oleh kaum remaja saat ini. Yang mana hanya mengedepankan hawa nafsu dan cenderung mamanfaatkan salah satu pihak saja. Namun dalam proses ta’aruf terdapat beberapa kaidah yang tidak boleh dihiraukan atau ditinggalkan. Apabila itu dihiraukan maka akan merubah status proses ta’aruf tersebut menjadi tidak islami atau tidak sesuai dengan syariat Islam. Berikut ini merupakan sedikit ulasan terkait salah satu proses dalam proses ta’aruf.


Assalaamu’alaikum wr. wb. Mbak, Anna seorang pekerja yang bekerja di sebuah yayasan swasta. Di sela-sela aktivitas, Anna sering chatting di Yahoo! Messenger. Dari situ Anna mendapat kenalan yang berinisial M. Dia pemuda dari kota A. Kami baru kenal kira-kira hampir 2 bulan. Tapi dua minggu kami kenal kami jarang komunikasi. Seminggu sebelum Ramadhan dia mengutarakan niat hatinya untuk memilih Anna sebagai pendamping hidupnya dan pertengahan Desember ini dia akan datang untuk menemui Anna di kota B.

Yang menjadi pertanyaan Anna:

  1. Apakah aktivitas chatting itu dikatakan berkhalwat ? Karena Anna pernah baca di Sobat sebelumnya, kalau beraktivitas dunia maya itu boleh-boleh saja.
  2. Anna kurang mengerti batasan-batasan agar komunikasi tidak termasuk aktivitas berkhalwat.
  3. Apakah niat dia memilih Anna untuk menjadi pendamping hidupnya sudah dikatakan khitbah ?

Anna
di dunia maya

Wa ‘alaikum salam wr. wb

Jawaban :

Adik Anna,

Jamannya ortu kita, komunikasi muda-mudi hanya bisa lewat surat, sehingga dikenal adanya sahabat pena. Komunikasi paling cepat biasanya hanya  seminggu sekali. Jadi setiap hari musti ada acara penasaran menunggu Pak Pos, menanti jawaban surat. Nah, sekarang aktivitas surat-suratan seperti itu sudah mulai terpinggirkan. Barangkali banyak remaja yang sudah nggak lancar lagi nulis surat dengan tulisan tangan. Maklum tangan sudah terbiasa pencet-pencet keyboard atau hobi pencet-pencet hand phone alias SMS-SMS-an.

Ilustrasi surat cinta yang antara laki-laki dengan perempuan, sumber : tribunnews.com

Kalo dulu orang Indian jamannya Hiawata saat kirim pesan kepada Watawah yang lagi ada di balik bukit atau seberang sungai musti bikin api unggun dulu. Kemudian selembar kain dikibas-kibaskan untuk membuat sandi dengan asap api unggun tersebut, agar Watawah ngerti berita dari Hiawata. Di Jazirah Arab abad lampau, pembawa berita harus mengunakan kuda atau onta. Sementara merpati pos juga sering dimanfaatkan sebagai pengantar surat. Dan akhirnya via e-mail, surat kita akan sampai hanya dalam hitungan detik. Saat Anna chatting (ngobrol), itu artinya Anna “surat-suratan” setiap menit bahkan detik. TI membuat frekwensi surat-suratan kamu jadi makin tinggi. Hebat kan!

Adik Anna,

Untuk membahas apakah aktivitas chatting bisa disebut khalwat atau bukan, maka sama saja dengan menanyakan apakah surat-suratan bisa disebut khalwat atau bukan. Bila kita ingin membahas masalah hukum suatu perbuatan, maka kita perlu melihat adakah dalil-dalil syar’iy tentang aktivitas tersebut. Di dalam Kitab An Nizhomul Ijtima’iy fil Islam, karya Syaikh Taqiyuddin an Nabhany yang telah diterjemahkan dengan judul Sistem Pergaulan dalam Islam, hal. 137,  definisi khalwat secara syar’iy adalah: berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan orang lain untuk bergabung dengan keduanya kecuali dengan ijin keduanya.

Contohnya adalah berkumpulnya seorang pria dan seorang wanita di rumah atau di tempat  sunyi yang jauh dari jalan dan keramaian. Khalwat adalah perbuatan yang merusak (destruktif). Makanya Islam melarang dengan tegas setiap bentuk khalwat. Rasulullah saw. bersabda (yang maknanya): “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahromnya. Karena sesungguhnya yang ketiga adalah syaitan.”

Adik Anna,

Untuk terkategori khalwat harus ada pertemuan (ijtima’) dulu antara seorang pria dan wanita yang bukan mahram-nya. Dan sudah termasuk aktivitas khalwat, baik mereka berdua berinteraksi (ittishal) atau tidak. Dalam pertemuan yang ada hanya mereka berdua, karena yang nomer tiga adalah syaitan. Kalau tidak ada pertemuan, maka bukan khalwat namanya. Dengan jarak yang jauh tapi masih bisa tertangkap oleh mata atau telinga seperti komunikasi dengan morse atau semaphore, seperti yang dilakukan para pramuka, tidak terkategori khalwat. Demikian juga e-mail, chatting, SMS, komunikasi via telpon, faximile dan teleconference sekalipun, juga tidak termasuk khalwat.

Khitbah juga merupakan salah satu bagian dari proses ta’aruf, sumber : rctiplus.com

Sedangkan mengenai khitbah, maknanya adalah: lamaran seorang pria kepada seorang wanita yang ingin dinikahinya.

Lalu bolehkah memilih calon pendamping dengan cara chatting? Ya boleh saja. Wong dengan surat (mail) saja boleh kok. Berarti surat elektronik (e-mail) pun boleh. Walaupun adakalanya penilaian dengan bahasa tulisan saja masih belum lengkap. Karena kita belum menerima informasi seutuhnya mengenai fakta kehidupan si dia sehari-hari. Tapi kalau Anna percaya dengan istilah “bahasa menunjukkan bangsa”, maka bisa saja cara berpikirnya, kecenderungan bersikapnya, gaya hidupnya telah terwakili dengan “apa saja yang sudah dikatakannya”. Bila kita yakin mampu menilai sosok individu dengan cara ini maka saya percaya bahwa Anna menerima khitbah tersebut bukan tanpa perhitungan dan pertimbangan. Bila tidak, bisa saja kita tertipu dengan kata-kata manis yang penuh rayuan. Untuk itu perkuatlah setiap proses khitbah dengan senantiasa sholat Istikharah. Memohon kepada Allah Swt. agar dipilihkan dan ditetapkan terbaik bagi kehidupan dunia dan akhirat.

Adik Anna,

Belajar dari pengalaman (maksudnya pengalaman orang lain..), pengkhitbah dan yang dikhitbah dengan cara ini, adalah mereka yang mampu jatuh hati pada kekuatan bahasa. Karena bukankah keduanya belum pernah bertemu langsung? Sekiranya berjodoh, semoga kekuatan berpikir atas dasar akidah Islam bisa saling terjalin erat. Karena kesamaan akidah, keselarasan cara berpikir itulah yang bisa menguatkan akar, menumbuhkan batang, merimbunkan hijaunya dedaunan sehingga mengokohkan dan meneduhkan rumah tangga yang sakinah, yang bermanfaat bagi perjuangan Islam dan kaum muslimin.[]
Sumber : majalah Sobat Muda


Terimakasih sudah berkenan menyimak tulisan yang berjudul “Khithbah via Internet, Apakah Berlaku ?”. Kami dari anaksholeh.net telah menambahkan link, gambar, perbaikan pada judul dan pembuka serta penutup. Jika dirasa tulisan ini bermanfaat, silahkan share ke berbagai platform social media yang ada. Jazakumullah khair

Leave a Comment