Hukum Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Keperluan Pribadi

Dalam sebuah tatanan masyarakat terdapat fakta adanya pejabat, aparatur sipil negara dan warga biasa. Terkadang pejabat dan aparatur sipil negara atau ASN mendapatkan fasilitas mobil dinas untuk keperluan kerja mereka. Namun tidak jarang kita jumpai adanya oknum yang memakai fasilitas negara seperti mobil dan yang lainnya untuk keperluan pribadinya. Seperti apakah hukum syariat mengenai hal tersebut? Simak artikel penjelasan yang ada di bawah ini.


Soal:

Banyak pejabat negara atau pegawai negeri yang memanfaatkan (menggunakan) fasilitas yang diberikan negara untuk kepentingan pribadi. Tidak jarang, mereka malah menganggapnya sebagai hak milik pribadi. Bagaimana Islam menyikapinya?

Jawab:

Di dalam Islam, para pejabat negara atau pegawai negeri statusnya adalah ajir (pekerja). Musta’jir (majikan)nya adalah negara yang diwakili oleh kepala negara (Khalifah), hukkâm (penguasa selain khalifah seperti wali/gubernur dan amil), dan orang-orang yang diberi otoritas oleh mereka. Oleh karena itu, hak-hak dan kewajiban-kewajiban kedua belah pihak diatur di dalam akad ijârah. Pegawai negeri maupun pejabat negara yang tidak termasuk kategori hukkâm menerima ujrah (gaji/imbalan) atas pekerjaan yang dilakukannya.

Ujrah (gaji/honor/upah/imbalan) adalah harta yang menjadi pemilikan pribadi dari ajir yang diperoleh dari musta’jir atas pekerjaan yang telah dilakukannya dalam periode dan syarat-syarat tertentu yang ditentukan/disepakati oleh kedua belah pihak. Pendapatan di luar ujrah atau imbalan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (dan tidak melanggar ketentuan hukum Islam) adalah perolehan yang diharamkan. Rasulullah saw.

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

Siapa saja yang kami (negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami berikan rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain dari (upah/gaji) itu adalah ghulûl (kecurangan). (HR Abu Dawud).

Hadis ini dengan tegas melarang siapa pun—baik kepala negara (Khalifah), wali (gubernur), amil (pejabat setingkat bupati/walikota), qâdhî (para hakim), termasuk para  pegawai—untuk mengambil kelebihan (harta) dalam bentuk apa pun dari yang telah ditetapkan (berupa ujrah) atas mereka. Apabila hal itu dilanggar dan mereka mengambil (harta) lebih dari ujrah yang menjadi hak mereka (sebagai pegawai) maka perbuatannya itu dimasukkan ke dalam perbuatan curang; hartanya termasuk harta ghulûl (hasil kecurangan yang diharamkan) dan pada Hari Kiamat ia akan memikulnya sebagai azab.

Ilustrasi mobil fasilitas negara, sumber unsplash @iamjsullivan
Ilustrasi mobil fasilitas negara, sumber unsplash @iamjsullivan

Islam juga membagi kepemilikan  menjadi tiga jenis, yaitu: (1) kepemilikan pribadi; (2) kepemilikan negara; (3) kepemilikan umum (kaum Muslim).

Seluruh bentuk kepemilikan tersebut, di dalamnya terdapat hak atas pemiliknya untuk melakukan tasharruf (yakni hak untuk memanfaatkan, mengelola, dan mengembangkan harta miliknya). Setiap orang yang memiliki barang/benda mempunyai hak-hak tasharruf ini. Ia boleh menjual barang yang menjadi miliknya kepada siapa pun yang dikehendakinya dengan harga berapapun. Ia juga boleh menghadiahkannya begitu saja, menginfakkannya, atau memanfaatkannya dalam bentuk lain. Semua itu dijamin dalam hukum Islam. Sedangkan harta milik negara, hak tasharruf-nya berada di tangan kepala negara (Khalifah). Artinya, Khalifah berhak untuk menjual, menyewakan, memberikan, dan mengembangkan harta milik negara kepada anggota-anggota masyarakat. Tentu saja semua itu dilakukan dalam rangka kepentingan dan kemaslahatan Islam dan kaum Muslim; bukan untuk kepentingan dan kemaslahatannya pribadi atau pun golongannya. Berbeda halnya dengan harta yang menjadi hak milik umum (kaum Muslim). Kepala negara (Khalifah), dalam hal ini, hanya memiliki hak untuk mengelolanya saja. Khalifah tidak memiliki harta yang menjadi milik umum. Karena itu, ia tidak berhak memindahtangankan kepemilikan harta yang menjadi milik umum—termasuk menyewakannya, menjualnya, memberikannya, atau mengembangkannya; kecuali atas persetujuan pemiliknya (yaitu kaum Muslim secara keseluruhan).

Benda yang dimiliki oleh seseorang hanya bisa beralih menjadi milik orang lain dengan sebab-sebab yang telah dilegislasi oleh syariat Islam. Sebab-sebab pemilikan yang tidak syar‘î merupakan perbuatan yang diharamkan dan tidak sah pemilikannya ditinjau dari kacamata syariat Islam. Contohnya adalah pemilikan melalui pencurian, pencopetan, dan perampokan, termasuk ghulûl (di dalamnya tercakup korupsi, suap dan sejenisnya).  Secara umum, al-Quran menyindirnya:

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil. (QS al-Baqarah [2]: 188).

وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ

Siapa saja yang berbuat curang, pada Hari Kiamat ia akan datang membawa hasil kecurangannya. Kemudian setiap orang menerima balasan setimpal atas segala yang telah dilakukannya dan mereka tidak diperlakukan secara zalim. (QS Ali Imran [3]: 161).

Dengan demikian, seorang pegawai atau pejabat negara berhak untuk memanfaatkan harta/benda yang dimilikinya (hak tasharruf); baik uang (gaji)-nya), rumahnya, kendaraannya, ataupun yang sejenisnya. Ia tidak berhak melakukan pemanfaatan harta/benda milik orang lain, kecuali atas izin pemiliknya, atau telah beralih menjadi miliknya melalui sebab-sebab pemilikan yang syar‘î. Ia juga tidak boleh memanfaatkan harta milik negara, kecuali diizinkan oleh pihak yang memiliki hak tasharruf (dalam hal ini Khalifah), itu pun dilakukan sebatas syarat-syarat yang diberikannya dengan mempertimbangkan kemaslahatan Islam dan kaum Muslim. Apabila negara mengizinkan pemanfaatan kendaraan dinas atau rumah dinas untuk keperluan yang berkaitan dengan pekerjaannya, maka syarat tersebut tidak boleh dilampaui oleh pegawai atau pejabat negara dengan, misalnya, menjualnya, menyewakannya kepada orang lain, menghadiahkannya, atau memakainya untuk keperluan pribadi/keluarganya. Akan tetapi, jika negara (melalui Khalifah) mengizinkannya—kendaraan dinas, misalnya—digunakan untuk kepentingan pribadi/keluarganya, maka hal itu juga dibolehkan. Semua itu bergantung pada keputusan Khalifah (kelapa negara) yang memiliki hak tasharruf atas harta/benda milik negara.

Ilustrasi fasilitas negara, sumber: unsplash@abrahambarrera
Ilustrasi fasilitas negara, sumber: unsplash@abrahambarrera

Kepala negara (Khalifah) tidak memiliki hak pemilikan atas harta/benda milik umum. Ia hanya diberikan otoritas untuk mengelolanya saja. Seluruh pendapatan dari harta/benda milik umum yang dikelola oleh Khalifah (negara) harus menjadi pemasukan untuk keperluan (kepentingan dan kemaslahatan) umum. Berdasarkan hal ini, kepala negara tidak berhak memberikan hak penyewaan, penjualan, atau pemberian harta/benda yang menjadi aset milik umum (kaum Muslim). Contohnya adalah pertambangan (minyak, gas, sumber air/dam, emas, timah, nikel, batubara, perak, tembaga, dan sejenisnya) yang disewakan kepada swasta maupun pihak asing dengan transaksi kontrak karya. Ini adalah transaksi yang batil. Apalagi pendapatan yang diperoleh dari penyewaan atau penjualan tersebut dimasukkan ke dalam pos pemasukan harta milik negara dan dikeluarkan berdasarkan keputusan kepala negara. Khalifah tidak mempunyai hak tasharruf dalam harta milik umum, kecuali mengelolanya saja.

Karena itu, privatisasi harta benda milik umum (kaum Muslim) yang dilakukan oleh negara kepada swata maupun pihak asing, merupakan tindakan ghulûl (curang), yang pelakunya akan memperoleh siksaan yang berat di akhirat. Na‘ûdzubillâhi min dzâlik. [AF].


Terimakasih sudah menyimak artikel yang berjudul asli “Menggunakan Fasilitas Negara Untuk Keperluan Pribadi”. Semoga menjadi jelas bagi kita seputar hukum memanfaatkan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi. Adakalanya sebuah hukum syariat terasa berat untuk kita ikuti. Apalagi jika bertentangan dengan apa yang sudah terbiasa dilakukan dimasyarakat. Namun yakinlah akan ada banyak kebaikan saat kita menjalankan hal tersebut. Artikel kami telah menambahkan gambar, link, serta perubahan pada judul artikel agar lebih menarik. Jika dirasa akan membantu saudara kita yang lain, silahkan share melalui sosial media artikel ini. Jazakumullah khair

Leave a Comment