Viral Kasus Wine Halal, Bagaimana Pandangan Islam?

Kasus wine halal kembali viral setelah munculnya produk minuman bermerk Nabidz. Persebaran minuman berbahan dasar anggur yang difermentasi ini menarik perhatian banyak pihak. Namun meskipun diklaim tidak memiliki kandungan alkohol, bagaimana pandangan syariat terhadap minuman ini?

Setiap umat Islam memang harus berhati-hati dalam mengkonsumsi sesuatu. Jangankan makanan dan minuman haram, yang syubhat pun sebaiknya dihindari. Apalagi pada sesuatu yang memiliki kandungan alkohol, setiap muslim harus menghindarinya. Sebab alkohol memabukkan peminumnya.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda yang artinya,

Setiap minuman yang memabukkan itu haram. Dan di sisi Allah itu ada perjanjian bagi orang yang minum minuman memabukkan. Yaitu Allah akan memberikannya minuman Thinatul Khobal. Para sahabat bertanya, “ Wahai Rasulullah apakah itu Thinatul Khobal?”. Lalu beliau bersabda, “Yaitu keringatnya ahli neraka atau perasaannya ahli neraka”. (HR Muslim)

Tentang Keharaman Wine

Keharaman minuman wine, Sumber: disway.id
Keharaman minuman wine, Sumber: disway.id

Wine merupakan minuman yang berasal dari fermentasi buah anggur. Keharaman wine terletak pada kandungan alkohol yang keluar dari lamanya proses fermentasi. Kandungan alkohol dalam wine muncul ketika lama penyimpanannya hingga mencapai tiga tahun.

Dalam syariat Islam, minuman yang memabukkan dikenal dengan istilah khamr. Dengan tegas Allah mengharamkan khamr melalui firmanNya dalam Surat Al Baqarah ayat 219 yang artinya,

Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”.

Anggur menjadi buah yang paling sering difermentasikan menjadi khamr. Selain buah anggur, biasanya buah kurma juga termasuk buah yang dijadikan khamr. Dan Allah mengabadikan kedua buah ini dalam Al Quran agar umat Islam berhati-hati terhadap fermentasinya.

Allah berfirman dalam Surat An Naml ayat 67 yang artinya,

Dan dari buah kurma dan anggur kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sungguh pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memahami”.

Minuman dan makanan bagi muslim benar-benar telah diatur sebaik-baiknya oleh Allah. Sebagai Pencipta, tentu dalam aturan yang ditetapkanNya akan memiliki kemaslahatan yang besar bagi kelangsungan hidup manusia.

Contohnya saja dengan keharaman wine, bagi yang meninggalkannya Allah menjamin kesehatan manusia baik pada fisik maupun akal. Sebab dampak wine yang memabukkan bisa mengganggu kesadaran akal manusia.

Allah berfirman dalam Surat An Nisa ayat 43 yang artinya,

Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan. Dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub)”.

Adakah Wine Halal?

Jika keharaman wine disebabkan karena kandungan alkoholnya, lantas apakah jika tidak beralkohol wine menjadi halal? Jawaban dari pertanyaan ini menentukan sikap terhadap wine, terutama bagi muslim yang suka buah anggur.

Kehati-hatian perlu ditanamkan dalam benak setiap muslim. Sebab saat ini begitu banyak produk baru yang diragukan dalam hal kehalalan. Selain dalam kasus viral terbaru tentang wine halal, umat Islam juga perlu hati-hati terhadap produk kopi luwak. Perlu tahu hukum kopi luwak sebelum mengkonsumsinya.

Penjelasan tentang claim halal terhadap salah satu merk wine, Sumber: detik.com
Penjelasan tentang claim halal terhadap salah satu merk wine, Sumber: detik.com

Terkait produk Nabidz, sebenarnya sebelumnya juga banyak produk fermentasi anggur yang diklaim halal. Mulai dari Espora yang berasal dari Spanyol, hingga Lussory yang populer di Dubai. Bahkan disana produk satu ini dilabeli dengan 100 persen produk wine halal. Dan Espora sendiri pernah diikutkan dalam pameran bertajuk syariah life style di Yogyakarta pada tahun 2018.

Meskipun produk-produk tersebut sempat dinyatakan halal karena bebas alkohol, namun Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan minuman itu tetap haram. 

Dilansir dari website halalmui.org, fermentasi anggur bebas alkohol tetap dianggap haram. Bahkan ketua Fatwa MUI waktu itu, Prof. Dr. H Hasanuddin AF, M.A, menegaskan produk tersebut tidak dapat dilakukan sertifikasi halal.

Sedangkan dalam kasus Nabidz kemarin, pernyataan halal ternyata bukan muncul dari fatwa MUI. Pernyataan halal muncul dari self declare yang keluar dari Komite Halal Kementerian Agama. Sedangkan pernyataan Nabidz adalah wine halal berasal dari pihak pemasaran, bukan dari produsen.

Lalu dimana letak keharaman wine bebas alkohol? Ternyata keharamannya terletak pada kemiripannya terhadap produk wine beralkohol. Mulai dari proses produksi hingga hasil produksi. 

MUI menyatakan menghindari meminum produk seperti Nabidz adalah untuk menjaga generasi agar terhindar dari tasyabbuh. Sebab dengan meminum produk yang mirip dengan wine, dikhawatirkan akan mengantarkan generasi untuk meminum wine yang sebenarnya.

Nikmati Sensasi Wine Dalam Seduhan Kopi

Cita rasa kopi gayo wine, Sumber: gottlichcoffee.com
Cita rasa kopi gayo wine, Sumber: gottlichcoffee.com

Haramnya wine memang mengharuskan setiap muslim untuk menghindarinya. Namun, bagi seseorang yang ingin menikmati sensasi rasa fermentasi seperti wine, tidak perlu khawatir. 

Ada produk kopi Gayo Wine yang bisa menjadi opsi. Kopi Gayo Wine merupakan produk kopi asal Aceh yang diproses secara natural. Hanya saja, proses fermentasi dilakukan dalam waktu yang lebih lama sehingga rasa fermentasi cenderung lebih terasa.

Kopi ini cukup unik. Selain tidak terasa pahit sebagaimana kopi hitam pada umumnya, kopi ini memiliki rasa buah-buahan dan asam yang cenderung tinggi. Tidak perlu memiliki skill khusus, kopi Gayo Wine pun sangat mudah untuk diseduh.

Lantas, bagaimana dengan status kehalalan produk ini?

Diproses tanpa tambahan bahan wine dalam fermentasi, status kehalalan produk ini bisa dipastikan. Oleh karenanya, setiap muslim tidak perlu mengkhawatirkan status produk ini. Terlebih, kopi murni tanpa tambahan gula yang dikonsumsi setiap hari akan memberikan banyak manfaat bagi kesehatan.

Leave a Comment