Jika Anda lelaki yang suka menggunakan aksesoris selain jam seperti gelang perlu untuk memahaminya kembali terkait boleh atau tidaknya menggunakan gelang dalam ajaran atau syariat Islam. Mungkin sebagian dari kita lelaki yang belum mengetahuinya secara jelas tentang boleh atau tidaknya menggunakan gelang dalam Islam pasti akan menjawab boleh saja selagi gelang tersebut tidak menampilkan hal-hal yang buruk atau negatif ketika dipakai atau dilihat.
Disinilah pentingnya kita sebagai seorang muslim yang memiliki pengetahuan atau ilmu untuk bisa mencari terlebih dahulu mengenai berbagai hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam sebelum melakukannya seperti gelang.
Jadi jangan sampai kita menggap sepele mengenai hal-hal yang kita kerjakan terutama hal yang kecil seperti pada kasus ini gelang yang kita anggap tidak ada masalah ketika menggunakannya akan tetapi dalam pandangan Islam hal itu tidak boleh untuk digunakan. Baik gelang yang berbahan emas, perak, dan lain-lain.
Selagi bentuknya gelang tetap saja dilarang dalam Islam sehingga, banyak pengrajin tembaga dan pengarajin lainnya banyak membuat produk yang memiliki fungsi sebagai hiasan interior dan eksterior rumah, masjid, ruangan, gedung, hotel, dan lain-lain.
Penggunaan perhiasan sendiri bagi wanita adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam dengan catatan tidak mengunakannya dengan berlebihan terutama digunakan untuk mencari atau menarik perhatian dari orang lain ketika melihatnya. Walaupun Anda seorang lelaki muslim tidak ada maksud untuk pamer atau tidak memakainya secara berlebihan tetap saja tidak diperbolehkan dalam Islam.
Mengapa Islam Melarang Laki-laki Menggunakan Gelang ?

Pasti ini menjadi banyak pertanyaan bagi kaum lelaki mengapa Islam melarang laki-laki menggunakan gelang, jawabannya adalah karena lelaki tidak boleh menyerupai kaum wanita maupun sebaliknya wanita tidak boleh menyerupai lelaki. Inilah yang ditekankan dalam Islam untuk bisa menjadi pribadi sesuai dengan apa yang telah kita dapatkan atau diberikan oleh Allah SWT. Maksudnya adalah jika kita adalah seorang lelaki maka kita wajib dan sudah sepatutnya bersikap dan berperilaku layaknya lelaki.
Jika Anda perhatikan dengan baik bagaimana cara wanita menggunakan sebuah aksesoris dalam menunjak penanmpilannya pasti Anda akan melihat bahwa perempuan selain menggunakan kalung, tas branded lokal, dan aksesoris lainnya mereka juga menggunakan gelang sebagai pemanis dari tampilannya. Inilah yang merupakan salah satu alasan mengapa Islam melarang kita sebagai kaum lelaki harus bijaksana dalam menggunakan aksesoris, sehingga apa yang kita gunakan tidak seperti layaknya apa yang digunakan oleh wanita.
Baca juga: Hukum Lesbianisme Menurut Islam (Penting)
Betapa sempurnanya Islam yang dimana, semua peraturan dalam hidup kita diatur baik dari hal yang kecil sampai hal yang besar. Contoh kasusnya sekarang adalah tidak bolehnya menggunakan gelang bagi kaum lelaki. Semua larangan ini tentunya memiliki tujuan dan semua tujuan tersebut adalah untuk kebaikan kita sebagai lelaki agar bisa membedakan diri dalam berbagai hal agar tidak tampak sama dengan wanita.
Dalil Laki-laki Menggunakan Gelang

Gelang secara adat atau yang sudah familiar adalah sebagai salah satu aksesoris atau perhiasan yang menjadi ciri khas wanita. Maka gelang dalam bentuk apapun baik berasal dari bahan apapun itu, sebagai laki-laki tetap saja tidak boleh menggunakannya baik dengan berbagai alasan terntentu karena memakai gelang dalam syariat Islam telah jelas melarang penggunaannya.
Hal ini lebih jelas lagi dengan sabda Rasullah SAW
“ Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.(HR. Bukhari). ”
Dengan adanya hadist ini memperjelas bahwa kita sebagai seorang laki-laki tidak boleh meyenyerupai wanita. Dalam ensiklopedia fikih, masih dilansir dari muslim.or.id, para ulama mengharamkan laki-laki yang menyerupai perempuan dalam berpakaian dan berhias, sikap tubuh seperti gerakan, tutur kata, bahkan kebiasaan atau tabi’at. Begitupun sebaliknya. Jadi, jika sesuatu yang dilakukan itu bukan merupakan kekhususan atau kebiasaan yang sudah menjadi ciri dari lawan jenisnya, maka itu belum dihukumi sebagai tasyabuh.
Hukum Laki-laki Menggunakan Gelang

Sekarang kita akan mengetahui mengenai hukum laki-laki menggunakan gelang yaitu, haram hal ini tentunya bukan sekedar ditetapkan begitu saja oleh para ulama dalam menetapkan hukum menggunakan gelang bagi laki-laki tetapi diambil dari berbagai sumber yang sahih, sehinggah hukum haramnya bukan lagi menjadi pertentangan atau perbedaan pendapat antar ulama.
Berikut ini beberapa sumber hukum yang menjadikan haramnya laki-laki menggunakan gelang diantaranya:
Imam An-Nawawi di dalam Al-Majmu’ berkata:
قَالَ أَصْحَابُنَا يَجُوزُ لِلرَّجُلِ خَاتَمُ الْفِضَّةِ بِالْإِجْمَاعِ وَأَمَّا مَا سِوَاهُ مِنْ حُلِيِّ الْفِضَّةِ كَالسِّوَارِ وَالْمُدَمْلَجِ وَالطَّوْقِ وَنَحْوِهَا فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِتَحْرِيمِهَا وَقَالَ الْمُتَوَلِّي وَالْغَزَالِيُّ فِي الْفَتَاوَى يَجُوزُ لِأَنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ فِي الْفِضَّةِ إلَّا تَحْرِيمُ الْأَوَانِي وَتَحْرِيمُ التَّشَبُّهِ بِالنِّسَاءِ وَالصَّحِيحُ الْأَوَّلُ لِأَنَّ فِي هَذَا تَشَبُّهًا بِالنِّسَاءِ وَهُوَ حَرَامٌ
Ulama-ulama sahabat kami berkata, “Laki-laki boleh mengenakan cincin perak berdasarkan kesepakatan ulama. Adapun selainnya, berupa perhiasan perak seperti gelang tangan, gelang lengan, kalung dan semisalnya, maka mayoritas ulama memastikan keharamannya. Al-Mutawalli dan Al-Ghazali berkata di dalam Al-Fatawa bahwa boleh (laki-laki mengenakan gelang atau kalung perak), karena tidak ada dalil tetap dalam masalah perak kecuali keharamannya pada wadah dan keharaman menyerupai perempuan. Pendapat yang kuat (sahih) adalah pendapat yang pertama (yaitu haram), karena ini menyerupai perempuan, sedangkan hal tersebut haram.”
Baca juga: Menggunakan Barang Yang Dibeli Secara Kredit Sebagai Jaminan, Bolehkah?
Imam An-Nawawi di dalam Raudhah ath-Thalibin juga mengatakan:
قُلْتُ: الصَّوَابُ أَنَّ تَشَبُّهَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ وَعَكْسَهُ حَرَامٌ، لِلْحَدِيثِ الصَّحِيح ِ:لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ بِالنِّسَاءِ مِنَ الرِّجَالِ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Aku berkata, “Pendapat yang benar bahwasanya menyerupainya perempuan dengan laki-laki dan sebaliknya adalah haram karena hadis sahih. Allah melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5546).
Rasulullah SAW bersabda:
“ Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki (HR. Abu Dawud no. 4098).”
Jadi, sudah sangat jelas bahwa hukumnya lelaki memakai gelang adalah haram dan sudah saharusnya untuk meninggalkan hal tersebut agar tidak masuk kedalam perbuatan yang dilaknat oleh Allah SWT dan melanggar syariat Islam. Semoga dengan informasi ini bisa bermanfaat dan menjadi peringatan kepada kita kaum lelaki untuk tidak menggunakan gelang atau aksesoris lainnya yang tidak diperbolehkan dalam syariat Islam.